Bank Sentral Rahasiakan Informasi dari Komite Stabilitas

Reporter

Editor

Senin, 23 November 2009 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia diduga tak memberikan informasi yang benar, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Akibatnya, kebutuhan dana penanganan terhadap bank gagal yang berdampak sistemik itu pun terus meningkat hingga akhirnya mencapai Rp 6,7 triliun. Temuan ini terungkap dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas skandal penanganan Bank Century pada November 2008.

Ringkasan Eksekutif Badan Pemeriksa Keuangan soal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century memaparkan, Surat Gubernur Bank Indonesia berkode rahasia tanggal 20 November 2008 menyatakan bahwa untuk menaikkan kecukupan modal minimum (CAR) Bank Century posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53 persen menjadi 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar. Namun jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan memburuknya kondisi Bank Century selama November 2008. Bank Indonesia pun menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai tiga bulan mendatang adalah sebesar Rp 4,792 triliun.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan pun menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada Jumat pagi tanggal 21 November 2008 setelah sebelumnya menggelar rapat. Dua hari setelahnya, atau Ahad, 23 November 2008, Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengadakan rapat dimulai dengan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari Bank Indonesia. Dari pertemuan ini, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR sebesar 8 persen adalah sebesar Rp 2,6 triliun.

Meningkatnya biaya penanganan dari Rp 632 miliar pada rapat sebelumnya menjadi Rp 2,6 triliun ini bukan disebabkan adanya transaksi baru pada Sabtu dan Ahad, melainkan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian surat-surat berharga yang semua dinilai lancar. Penilaian lancar itu ternyata berubah setelah bank ini ditangani LPS. Bank Indonesia menilai surat-surat berharga tersebut sebagai aset macet sehingga harus disisihkan sebesar 100 persen.

Atas informasi itu, LPS pun memutuskan biaya penanganan Bank Century dan penyetoran pendahukuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada Bank Century adalah sebesar Rp 2,776 triliun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner LPS No. KEP-18/DK/XI/2008 tertanggal 23 November 2008.

Peningkatan biaya penanganan itu pun dibahas dalam rapat KSSK tanggal 24 November 2009. Pada laporan itu disebutkan, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK mempertanyakan kemampuan Bank Indonesia untuk melakukan <I>assessment</I> mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank. Pasalnya, apabila <I>judgement</I> BI atas Bank Century diragukan kredibilitasnya, maka hasil <I>assessment</I> atas klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan oleh KSSK sebelumnya pun dapat dipertanyakan kredibilitasnya.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan <I>judgement</I> BI yang tidak memacetkan surat berharga yang dijamin oleh <I>Assets Management Agreement</I> sebelum digelarnya rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.

Namun, Gubernur Bank Indonesia menanggapi bahwa pemerintah telah memutuskan pengambilalihan Bank Century dan diharapkan tidak mengambil <I>policy</I> lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dari saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, tulis laporan itu, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan Bank Century.

Koreksi atas Penyisihan dan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap Bank Century sejak tahun 2005 hingga Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas surat-surat berharga dan akitiva produktif lainnya justru setelah Bank Century diambil alih oleh LPS. Akibatnya, kebutuhan biaya penanganan terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan Bank Indonesia, masing-masing tanggal 27 Januari 2009 dan 24 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp 6,7 triliun.

Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif sudah diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR Bank Century per tanggal 20 November 2009 sebenarnya telah mencapai negatif 257,9 persen. Alhasil, kebutuhan tambahan modal yang diperlukan agar CAR Bank Century bisa dikembalikan menjadi 8 persen adalah Rp 4.233,4 miliar. Seharusnya Bank Indonesia sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi Bank Century tersebut pada rapat tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap.

AGOENG WIJAYA | MUNAWARROH | AMIRULLAH | REZA MAULANA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya