KPC akan Mengeluarkan Surat Panggilan Terakhir

Reporter

Editor

Senin, 15 September 2003 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan mengeluarkan surat panggilan kedua kepada karyawan yang telah melakukan aksi mogok kerja lebih dari dua minggu, untuk bekerja kembali. Mereka akan dianggap mengundurkan diri, bila dalam batas waktu yang ditentukan dalam surat itu, tetap mogok kerja.

Presiden Direktur KPC, Noke Kiroyan, di Jakarta, Senin (16/9), mengatakan surat panggilan sebenarnya akan dikeluarkan hari ini. Tetapi perusahaan masih menunggu pertemuan antara KPC, Serikat Pekerja, dan DPRD Kaltim yang mengajukan diri sebagai penengah. Pertemuan rencananya akan digelar hari ini di Sangatta, Kalimantan Timur.

Untuk menghormati DPRD itu, KPC menunda pengeluaran surat panggilan. Surat panggilan kedua itu merupakan surat panggilan terakhir. Sebelumnya, KPC telah mengeluarkan surat panggilan pertama, 10 September lalu. Namun, panggilan itu tidak ditanggapi oleh karyawan maupun dari perwakilan Serikat Pekerja. "Bagi mereka yang tidak memenuhi atau tidak bekerja kembali, kami anggap mengundurkan diri," ujar Kiroyan.

Selanjutnya, KPC akan melakukan perekrutan karyawan baru dari sub kontraktor. Kebijakan itu, katanya, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan manajemen KPC. Kiroyan berjanji, bagi karyawan yang ingin bekerja kembali, perusahaan menawarkan dua alternatif formula pemberian bonus. Pertama, KPC akan memberikan kompensasi kepada setiap karyawan sebesar Rp 2 juta per tahun masa kerja.

Alternatif kedua, bonus diberikan sebesar dua bulan gaji pokok untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari sepuluh tahun. Sementara, bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari sepuluh tahun bonus yang akan diterima sebesar tiga bulan gaji pokok.

Seperti diberitakan, sekitar 3 ribu karyawan KPC melakukan aksi mogok kerja sejak 29 Agustus lalu. Mereka menuntut bonus sebesar US$ 75 atau 15 persen dari nilai penjualan saham KPC sebesar US$ 300 juta. Dua induk perusahaan KPC, Rio Tinto dan BP Plc, telah menjual 100 persen kepemilikannya di KPC kepada PT Bumi Resources Tbk, bulan lalu. Proses perundingan telah dilakukan sejak 14 Agustus lalu, tapi gagal. Perundingan berikutnya, 21 Agustus juga mentok. Perundingan digelar kembali, 5 September, juga tak membuahkan hasil. ksi mogok kerja itu mengakibatkan perusahaan tambang batubara itu kehilangan US$ 8,5 juta, atau US$ 550 ribu per hari, dari transaksi yang gagal.

Advertising
Advertising

Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

2 menit lalu

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

Penetapan Hari Danau Sedunia menjadi satu dari empat poin usulan yang dibawa Indonesia untuk diangkat menjadi resolusi PBB.

Baca Selengkapnya

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

5 menit lalu

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

7 menit lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

10 menit lalu

Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

Kemiskinan di Cilegon alami penurunan luar biasa.

Baca Selengkapnya

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

13 menit lalu

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

Laga timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 2024 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 April 2024, mulai 21.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

16 menit lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

18 menit lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

20 menit lalu

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

Berlari cepat atau sprint ternyata memiliki segudang manfaat bagi kesehatan tubuh. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar lari cepat aman

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

21 menit lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

22 menit lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya