TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Umum Departemen Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan sanksi pelanggaran atas Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan diatur oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
"Menteri PAN yang akan mengusulkan karena (instruksi) melibatkan PNS (pegawai negeri sipil)," ujarnya usai rapat koordinasi di Gedung Departemen Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/2).
Lebih jauh ia melanjutkan, dari sepuluh kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan instruksi presiden itu, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bertugas membuat ketentuan sanksi. "Soal sanksi sedang dipikirkan Menteri PAN," tambahnya.
Usulan tersebut nantinya akan dirumuskan bersama dalam rapat koordinasi lanjutan. "Saat ini (usulan) masih di Menteri PAN, saya belum berani bicara soal sanksi," kata Agus.
Pegadaian Raih Penghargaan di Harvesting Ceremony Gernas BBI-BBW
21 November 2023
Pegadaian Raih Penghargaan di Harvesting Ceremony Gernas BBI-BBW
PT Pegadaian meraih penghargaan sebagai BUMN Tipe B dengan Peringkat III untuk Kategori Nilai Belanja Terbesar Business Marketing di ajang penganugerahan Harvesting Ceremony
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.