Permenpan RB soal PPPK: Guru Honorer Lolos Passing Grade Bisa Masuk Formasi ASN
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 5 Juni 2022 04:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit guru honorer yang mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 22. Beleid itu mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
"Kami mengapresiasi aturan yang memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK tahun ini, " ujar seorang guru honorer di SD Negeri 008 Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Panca Prabowo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022.
Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk mengajukan formasi yang sebesar-besarnya.
Aturan terbaru tersebut memprioritaskan para guru honorer yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2022.
Permenpan RB itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan tiga hal. Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Panca menyatakan pengadaan formasi ASN PPPK patut diapresiasi karena pemerintah telah memberikan perhatian terhadap nasib para guru honorer. Program ini diharapkan bisa mendorong pencapaian target pemerintah mencetak satu juta guru, mengingat jumlah angka pendidik di Indonesia masih belum memadai.
Pemerintah, kata Panca, sudah berusaha merekrut guru honorer dengan tetap membuat syarat minimal kelulusan (passing grade) untuk menjaga kualitas pendidik dan peserta didik. "Adanya passing grade akan memotivasi guru honorer untuk terus belajar," tuturnya.
Sementara itu, guru SD Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara, Nurul Hayati, menyebutkan formasi ASN PPPK merupakan kesempatan terbaik bagi para guru, khusus bagi mereka yang sudah tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
<!--more-->
"Memang sangat bermanfaat, karena kalau kami yang usianya sudah tua-tua enggak bisa ikut PNS lagi. Jadi, ASN PPPK ini solusinya," kata Nurul.
Adapun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menilai aturan itu menjadi solusi bagi para guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi. Ia berharap guru yang nantinya akan memperoleh formasi ini semakin semangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia.
Data Kemendikbudristek menunjukkan sebanyak 487.814 guru telah dinyatakan lulus seleksi dari total 925.637 pelamar dalam ASN PPPK 2021. Dari 487.814 guru, sekitar 293.860 guru di antaranya sudah mendapatkan formasi dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah pada tahun 2021.
Selain itu, mengacu Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bernomor S-204/PK/2021 sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK guru tahun 2022 disebutkan telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Alokasi dana itu mempertimbangkan jumlah pegawai ASN pada instansi daerah (ASND), rencana formasi ASND, kebijakan tunjangan hari raya serta gaji ke-13.
Adapun formasi ASN PPPK itu memberikan beberapa manfaat kepada para guru yakni perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK dan jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru ditambah berbagai tunjangan.
ANTARA
Baca: Luhut Sebut Turis Lokal Bayar Rp 750.000 Masuk Borobodur, Bagaimana Wisman?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.