"Sekarang sedang kita cermati bersama," kata Auditor Utama II BPK Syafri Adnan Baharudin, di Jakarta, Jumat (30/1). Langkah itu bagian dari upaya memanfaatkan celah hukum untuk pengusutan dugaan penyimpangan anak usaha Bank Indonesia itu.
Lebih jauh Syafri menjelaskan, peluang pengusutan terbuka dengan syarat adanya kerjasama mutual legal agreement antara pemerintah Indonesia dan Belanda. Itu pun dengan catatan ada indikasi pidana pada kasus tersebut.
Kata Syafri, penelusuran indikasi pidana Indover ini lebih difokuskan pada praktek sesudah tahun 2004 hingga 2009. Indikasi penyimpangan pada 2004 ke bawah sudah ditangani Kejaksaan Agung. "Yang ini saya no comment karena sudah ditangani (Kejagung)," ujar dia.
Seperti diberitakan, seiring dengan status Indover yang sudah pailit, upaya pengusutan Badan Pemeriksa Keuangan mentok karena akses data dan informasi sudah tertutup sesuai hukum Belanda. Kewenangannya pun di tangan otoritas setempat.
Indover dinyatakan pailit oleh Pengadilan Amsterdam pada 1 Desember 2008. Sebelumnya, pada Oktober 2008 Pengadilan Amsterdam membekukan aset dan kegiatan Indover karena gagal bayar (default) senilai US$ 92 juta atau Rp 1,04 triliun.
Indover tak terselamatkan setelah rencana suntikan dana Bank Indonesia sebesar 546 juta euro atau sekitar Rp 7,2 triliun batal karena Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan formal.
HARUN MAHBUB