PLN dan Pengusaha Bahas Tarif Industri

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2008 00:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT PLN (Persero) mulai melakukan negosiasi dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengenai usulan tarif listrik industri. "Kami inginkan tarif pada Senin-Jumat mendekati tarif keekonomian sebesar Rp 1.300 per kilowatt per jam," ujar Direktur Utama PLN Fahmi Mohtar kemarin. Dia menjelaskan, nantinya tarif listrik pada Sabtu-Minggu akan lebih murah dibandingkan Senin-Jumat. Saat ini, kata Fahmi, PLN telah membagi pergeseran jam kerja menjadi 12 klaster industri berdasarkan areal wilayah distribusi. Klaster industri tersebut nantinya secara bergiliran akan menggeser jam kerjanya setiap bulan. Sebelumnya, kalangan pengusaha memilih kenaikan tarif dasar listrik dibandingkan melakukan pergeseran jam kerja ke Sabtu dan Minggu. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mohamad S. Hidayat mengatakan, sekitar 40 persen dari 120 anggotanya mendukung kenaikan tarif listrik. "Kami realistis, kekuatan pasokan listrik sampai kapan," ujarnya. Saat ini, kata Hidayat, pihaknya sudah membicarakan tarif listriki untuk kalangan industri dengan manajemen PLN. "Kami meminta perhitungan detail biaya produksi listrik," katanya. Anggota Komisi Energi dari Partai Demokrat Sutan Batoeghana menyatakan dukungannya atas pembahasan kenaikan tarif listrik industri. Menurut dia, penetapan tarif industri tidak memerlukan persetujuan parlemen. "Itu bisnis ke bisnis, kalau melibatkan rakyat banyak baru sepertujuan kami," ujarnya kemarin. Namun, Sekretari Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan penetapan tarif listrik selain pemerintah, melanggar undang-undang. Dia mengutip Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Pasal 16 jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 disebutkan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Menurut Yunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005, harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan Presiden atas usul Menteri. "Jika PLN menetapkan sendiri tarif industri, itu melanggar undang-undang dan bisa digugat," ujarnya kepada Tempo, Rabu (16/7). Terkait rencana pemutusan sementara sambungan listrik kepada industri, Yunan menjelaskan, PLN tak berhak melakukan pemutusan listrik selama pelanggan memenuhi isi kontrak. Dia mengatakan, dalam kontrak disebutkan PLN akan menyediakan sambungan listrik dan pelanggan berkewajiban membayar tagihan. "Selama kontrak dipenuhi tidak ada alasan PLN memutus sambungan listrik," katanya. Pemerintah awal pekan ini mengeluarkan peraturan bersama tentang pengalihan hari kerja industri dari Senin-Jumat ke Sabtu dan Minggu. Industri yang tidak mentaati peraturan tersebut kerja akan dilakukan pemutusan sambungan listrik sementara oleh PLN. ALI NUR YASIN | NIEKE INDRIETTA

Berita terkait

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

27 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

53 hari lalu

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

53 hari lalu

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.

Baca Selengkapnya

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

55 hari lalu

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

27 Desember 2023

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

26 Desember 2023

Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

PLN memberikan promo tambah daya Rp 271 ribu untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 VA.

Baca Selengkapnya

PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

21 November 2023

PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

PT PLN (Persero) mengklaim memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pemasangan home charging.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

30 Oktober 2023

Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merespons soal harga cabai yang kini tengah meroket.

Baca Selengkapnya

Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

11 Oktober 2023

Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

Tarif listrik Oktober-Desember 2023 atau pada kuartal IV untuk golongan bersubsidi dan non-subsidi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

28 September 2023

Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

Simak informasi mengenai tarif dasar listrik 2023 terbaru non subsidi untuk periode Juli-September serta tips menghematnya.

Baca Selengkapnya