TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah menyederhanakan proses sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan melalui aturan baru. Langkah tersebut diapresiasi PT PLN (Persero).
Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan pemerintah sangat mendukung langkah pemerintah menerbitkan beleid baru. "Selama ini yang kami jalani terlalu banyak," kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikkan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy N. Sommeng mengatakan kebijakan baru tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Beleid itu menggantikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Salah satu perubahan di dalam aturan itu berkaitan dengan standar kompetensi. "Standar kompetensi yang semula berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan," ujar Andy Dampaknya, jumlah standar kompetensi semakin berkurang.
Andy mencontohkan sertifikasi untuk pelaksana pemeliharaan jaringan tegangan menengah. Terdapat 15 standar kompetensi untuk 15 sertifikat kompetensi yang harus dimiliki pemegang jabatan tersebut. Namun dengan perubahan aturan ini, pelaksana pemeliharaan jaringan hanya membutuhkan tiga standar kompetensi dengan satu sertifikat okupansi jabatan.
Syofvi langsung mengacungkan jempolnya ketika mendengar contoh penyederhanaan tersebut. Dia mengatakan selama ini sertifikasi yang diperlukan terlalu banyak. "Satu orang kadang harus ada 15 sertifikat. Tapi saat satu sertifikat selesai didapat, yang sudah lebih dulu dimiliki keburu expired," katanya.
VINDRY FLORENTIN