TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, menyarankan agar pemerintah menjelaskan duduk perkara terkait pemeriksaan PT Indo Beras Unggul, produsen beras Maknyuss. Beragam informasi simpang siur bermunculan di tengah publik.
Khudori menuturkan isu itu membuat publik terpecah. "Coba diluruskan karena seolah-olah aparat sejak awal tidak yakin, tidak firm bahwa ini pelanggaran," katanyadalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2017.
Khudori mengingatkan Satuan Tugas Pangan untuk berhati-hati dalam bertindak. Kasus kali ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk pengusaha. Dia mengaku sempat berbincang dengan asosiasi pengusaha. "Mereka justru ketakutan," ujarnya.
Badan Reserse Kriminal Polri beberapa hari lalu menggeledah gudang PT Indo Beras Unggul di Bekasi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan Indo Beras Unggul diduga melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kepolisian mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 yang mengatur harga eceran tertinggi beras.
Permendag 47 baru saja ditandatangani Menteri pada 18 Juli 2017. Beleid yang berisi revisi Permendag 27 tahun 2017 itu masih menunggu disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Belum lagi diteken, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membatalkan aturan tersebut kemarin.
PT Indo Beras Unggul juga diduga sempat menjual beras subsidi. Masyarakat berargumen mengenai makna dari beras subsidi yang dimaksud Kepolisian.
Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian kemudian menjelaskan bahwa PT Indo Beras Unggul membeli beras dari petani yang mendapat subsidi saat proses produksi padi, seperti subsidi pupuk dan bibit. Makna menjual beras subsidi bukan berarti menjual beras subsidi yang disalurkan untuk program Beras Sejahtera (Rastra) lalu dikemas untuk dijual kembali.
Indo Beras Unggul juga diduga membohongi publik dengan mencantumkan informasi berbeda pada label kemasan beras. Beras produksi Indo Beras Unggul merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen. Namun berdasarkan hasil laboratorium sementara menunjukkan kandungannya hanya 7,72 persen. Sementara kadar karbohidrat tercantum 25 persen namun hasil uji menyatakan 81,47 persen.
Simak Pula: Kartel Beras, KPPU Curigai Penyalahgunaan Rantai Distribusi
Kadar lemak, protein, dan karbohidrat juga berbeda dengan hasil uji laboratorium. Kadar lemak yang tercantum 6 persen namun hasil ujinya menyatakan lebih kecil yaitu 0,38 persen. Kadar protein dicantumkan sebesar 14 persen namun hasilnya 7,72 persen. Sedangkan kadar karbohidrat dicantumkan 27 persen namun hasil ujinya sebesar 81,47 persen.
Ombudsman juga turut mencari kejelasan terhadap kasus beras Maknyuss. Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengaku sudah bertemu dengan pihak yang terlibat kasus tersebut. Ombudsman ingin memeriksa kemungkinan maladministrasi dari keseluruhan proses. Salah satunya terkait dengan penyampaian informasi kepada publik.
Alamsyah berpesan agar pemerintah memberikan informasi yang akurat agar tidak menimbulkan keresahan. "Hati-hati dengan kebohongan publik karena bisa tujuh kali lebih bahaya dari korupsi," ujarnya.
VINDRY FLORENTIN