Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Jelaskan Secara Terbuka Kasus Beras Maknyuss

Editor

Setiawan

image-gnews
Pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang anjlok sejak awal pekan ini lantara pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan 47/2017 yang membatasi harga beras premium maksimal Rp 9.000. Saat ini beras yang masuk per hari hanya sekitar 2.000 ton, jauh menurun dibanding sebelumnya mencapai 4.000 ton per hari, pada Rabu, 26 Juli 2017. Tempo/Avit Hidayat.
Pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang anjlok sejak awal pekan ini lantara pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan 47/2017 yang membatasi harga beras premium maksimal Rp 9.000. Saat ini beras yang masuk per hari hanya sekitar 2.000 ton, jauh menurun dibanding sebelumnya mencapai 4.000 ton per hari, pada Rabu, 26 Juli 2017. Tempo/Avit Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, menyarankan agar pemerintah menjelaskan duduk perkara terkait pemeriksaan PT Indo Beras Unggul, produsen beras Maknyuss. Beragam informasi simpang siur bermunculan di tengah publik. 
 
Khudori menuturkan isu itu membuat publik terpecah. "Coba diluruskan karena seolah-olah aparat sejak awal tidak yakin, tidak firm bahwa ini pelanggaran," katanyadalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2017. 
 
Khudori  mengingatkan Satuan Tugas Pangan untuk berhati-hati dalam bertindak. Kasus kali ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk pengusaha. Dia mengaku sempat berbincang dengan asosiasi pengusaha. "Mereka justru ketakutan," ujarnya.
 
Badan Reserse Kriminal Polri beberapa hari lalu menggeledah gudang PT Indo Beras Unggul di Bekasi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan Indo Beras Unggul diduga melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kepolisian mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 yang mengatur harga eceran tertinggi beras. 
 
Permendag 47 baru saja ditandatangani Menteri pada 18 Juli 2017. Beleid yang berisi revisi Permendag 27 tahun 2017 itu masih menunggu disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Belum lagi diteken, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membatalkan aturan tersebut kemarin. 
 
PT Indo Beras Unggul juga diduga sempat menjual beras subsidi. Masyarakat berargumen mengenai makna dari beras subsidi yang dimaksud Kepolisian.
 
Kepala Kepolisian RI  Tito Karnavian kemudian menjelaskan bahwa PT Indo Beras Unggul membeli beras dari petani yang mendapat subsidi saat proses produksi padi, seperti subsidi pupuk dan bibit. Makna menjual beras subsidi bukan berarti menjual beras subsidi yang disalurkan untuk program Beras Sejahtera (Rastra) lalu dikemas untuk dijual kembali. 
 
 Indo Beras Unggul juga diduga membohongi publik dengan mencantumkan informasi berbeda pada label kemasan beras. Beras produksi Indo Beras Unggul merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen. Namun berdasarkan hasil laboratorium sementara menunjukkan kandungannya hanya 7,72 persen. Sementara kadar karbohidrat tercantum 25 persen namun hasil uji menyatakan 81,47 persen.

Simak Pula: Kartel Beras, KPPU Curigai Penyalahgunaan Rantai Distribusi

Kadar lemak, protein, dan karbohidrat juga berbeda dengan hasil uji laboratorium. Kadar lemak yang tercantum 6 persen namun hasil ujinya menyatakan lebih kecil yaitu 0,38 persen. Kadar protein dicantumkan sebesar 14 persen namun hasilnya 7,72 persen. Sedangkan kadar karbohidrat dicantumkan 27 persen namun hasil ujinya sebesar 81,47 persen. 
 
Ombudsman  juga turut mencari kejelasan terhadap kasus beras Maknyuss. Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengaku sudah bertemu dengan pihak yang terlibat kasus tersebut. Ombudsman ingin memeriksa kemungkinan maladministrasi dari keseluruhan proses. Salah satunya terkait dengan penyampaian informasi kepada publik. 
 
Alamsyah berpesan agar pemerintah memberikan informasi yang akurat agar tidak menimbulkan keresahan. "Hati-hati dengan kebohongan publik karena bisa tujuh kali lebih bahaya dari korupsi," ujarnya. 
 
VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

4 menit lalu

Manchester United. Action Images melalui Reuters/Andrew Couldridge
Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

Manchester United terancam tak lolos ke kompetisi Eropa musim depan setelah kalah 0-4 dari Crystal Palace pada pekan ke-36 Liga Inggris.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

4 menit lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

9 menit lalu

Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia
Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.


Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

20 menit lalu

Pemain Manchester United Christian Eriksen. REUTERS/Toby Melville
Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

Manchester United mendapat malu dan kalah 0-4 di kandang Crystal Palace pada pertandingan pekan ke-36 Liga Inggris.


Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

34 menit lalu

Kongres Aliansi Jurnalis Independen Indonesia di Bukittinggi Sumatera Barat 27-29 Novembber 2014.
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.


Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

34 menit lalu

Hagia Sophia di Distrik Fatih, Istanbul, Turki dipadati wisatawan, Kamis, 19 Oktober 2023. (Tempo/Egi Adyatama)
Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul


Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

34 menit lalu

Hotel The Mark. Instagram.com/@themarkhotelny/@robbreport
Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

Selama periode Met Gala 2024, Hotel The Mark menerima sekitar 60 tamu


Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

1 jam lalu

Para peneliti telah merekayasa Beras Emas (kiri) agar memiliki manfaat nutrisi yang tidak diperoleh dari nasi putih biasa. REUTERS/ERIK DE CASTRO
Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.


Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

1 jam lalu

Waskita Karya. Istimewa
Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.


Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

2 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pidato tahunannya di hadapan Majelis Federal, di Moskow, Rusia, 29 Februari 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Pelantikan Vladimir Putin sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan kelima pada upacara pelantikan yang akan digelar di Moskow.