Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut: Jika Terbukti Merusak, Freeport Harus Perbaiki Lingkungan  

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri acara Coffee Morning di Gedung Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), Jakarta, 24 Maret 2017. TEMPO/Destrianita
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri acara Coffee Morning di Gedung Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), Jakarta, 24 Maret 2017. TEMPO/Destrianita
Iklan

TEMPO.COJakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan PT Freeport Indonesia menyebabkan kerusakan lingkungan. Perusahaan asal Amerika itu membuang limbah hasil penambangan ke hutan, sungai, muara, dan laut. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian lingkungan Rp 185 triliun.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika temuan tersebut terbukti, Freeport harus memperbaiki kembali lingkungan yang dirusak. Ia menyatakan tak ada perlakuan khusus yang membedakan Freeport dengan perusahaan lain. "Karena kamu teman saya, lantas kamu dapat pengecualian, ya enggak boleh begitu juga," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2017. 

Baca: Penjelasan Luhut Soal Tak Ada Alasan Reklamasi Jakarta Ditunda

Luhut berjanji mengejar tanggung jawab Freeport terkait dengan dugaan kerusakan lingkungan versi audit BPK. Ia mengatakan Freeport harus patuh pada aturan yang berlaku.

BPK mencatat Freeport melakukan lima pelanggaran lain selama menjalankan kontrak karya tahun anggaran 2013-2015. Freeport tercatat menggunakan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare padahal tidak mengantongi izin pinjam-pakai pada 2008-2015. Aktivitas pertambangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. BPK menyatakan negara kehilangan penerimaan negara bukan pajak dari penggunaan kawasan hutan dengan potensi kerugian negara Rp 270 miliar.

Baca: Menteri Luhut: Kalau Mau Perpanjang Kontrak, Freeport Harus Nurut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPK juga menemukan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1,43 juta atau Rp 19,4 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada 25 Mei 2016. BPK menilai dana itu seharusnya masih ditempatkan di pemerintah.

Temuan lain adalah penambangan Freeport di bawah tanah yang tanpa izin lingkungan. BPK menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan yang dikantongi Freeport sejak 1997 tidak mencakup tambang bawah tanah. 

Selain itu, Freeport tercatat belum menyetorkan kewajiban dana pasca-tambang periode 2016 ke pemerintah. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian US$ 22,29 juta atau sekitar Rp 293 miliar.

Temuan BPK lainnya adalah pengawasan pemerintah yang kurang ketat terhadap Freeport. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai kurang ketat mengawasi Freeport dalam hal dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 185,563 triliun.

VINDRY FLORENTIN | PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

12 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

20 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

28 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

52 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.