TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan investor taksi online yang enggan tunduk pada aturan pemerintah, dipersilakan angkat kaki dari Indonesia. Dia menegaskan, setiap perusahaan harus tunduk pada aturan pemerintah.
"Nggak boleh menolak, kalau menolak pergi dari sini. Kami yang mengatur, sederhana. Kami memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan. Kuncinya di situ, nggak boleh sendiri-sendiri," ucapnya, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Kisruh, Bisnis Taksi Online Tetap Gurih
Menurut Luhut, pemerintah tidak akan memberi previlage terhadap taksi online. Pemerintah harus bersikap adil baik terhadap taksi online maupun konvensional. "Jadi jangan belain taksi online tapi akhirnya Blue Bird dan yang lain mati. Oleh karena itu kita siapkan batas bawah dan batas atas, sehingga mereka sama-sama hidup," ujar Luhut di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.
Pemerintah akan segera menerapkan peraturan yang adil mengenai perlakuan kendaraan konvensional dan kendaraan online yang beroperasi di Indonesia. Karena itu pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi yang akan digelar pada Jumat esok, 24 Maret 2017. Dalam rapat itu, pemerintah akan menetapkan beberapa aturan, salah satunya tentang pemberlakuan tarif, agar terjadi persaingan yang sehat.
Baca: Aturan Baru Taksi Online, Ini Catatan YLKI
Menurut Luhut, dalam penetapan tarif baru, pemerintah telah mempertimbangkan pemberlakuan tarif yang selama ini digunakan oleh masing-masing perusahaan transportasi, baik konvensional maupun online dengan mencari keseimbangan harga. "Kita lihat nanti titik temunya. Yang pasti nggak semurah sekarang. Ya tapi taksi yang investasi juga nggak boleh mati," kata dia.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto menyatakan tarif taksi daring atau online akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk. Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan tarif sesukanya.
"Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Pudji Hartanto di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi online tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. Adapun masa sosialisasi revisi PM 32/2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi online pun wajib mematuhi regulasi tersebut.
DESTRIANITA