TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara dikeluarkan untuk mengakomodasi kepentingan Freeport. Dia menyatakan IUPK sementara mengakomodasi kepentingan semua.
"Itu untuk mengakomodasi semua," ucap Luhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta
Luhut mengaku tidak sulit membuat Freeport mengikuti aturan mengubah ke IUPK. Dia menegaskan, Freeport harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. "Mereka harus comply dengan ketentuan yang kami minta, seperti divestasi."
Ketika ditanyai, apakah pemberian IUPK sementara kepada Freeport melanggar hukum, Luhut menuturkan dari awal memang ada masalah dalam aturan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah, ujar dia, tengah mencari solusi. "Memang ini barang dari awal sudah tidak jelas, sudah ada masalah," katanya.
Baca Juga:
Baca: Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra
Namun Luhut menyatakan akan mengecek kembali ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengenai dasar hukum dari rencana pemberian IUPK sementara itu. "Coba saya tanya lagi, ya. Mereka sudah kaji. Kata Pak Jonan sih, solusi sementara yang terbaik," ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera mengeluarkan IUPK sementara bagi Freeport. Hal ini dilakukan agar Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat selama proses peralihan dari kontrak karya ke IUPK dijalankan.
DIKO OKTARA