TEMPO.CO, Semarang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran, dan pendapat atas penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan untuk izin lingkungan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Tanggapan ini bisa disampaikan terutama masyarakat yang terdampak pabrik, masyarakat yang ada di sekitar pabrik sana (Rembang),” kata Sugeng Riyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah kepada Tempo di Semarang, Jum’at, 20 Januari 2017.
Dinas Lingkungan Hidup sudah menyebarkan pengumuman itu kepada kelompok masyarakat yang terdampak pada pembangunan pabrik semen di Rembang. “Kami tempel di berbagai tempat. Di hutan, di balai desa dan lain-lain,”kata Sugeng.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mencabut izin pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sesuai dengan putusan peninjauan kembali. Namun, pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun ini mendapat kesempatan menyempurnakan amdal sehingga bisa mengajukan izin lagi. Permohonan izin lingkungannya adalah kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) TBK di Kabupaten Rembang.
Dinas Lingkungan Hidup memberikan batasan tanggapan publik itu, yakni paling lambat 10 hari kerja sejak ada pengumuman. Surat pengumuman sudah terbit tertanggal 18 Januari lalu.
Tanggapan publik itu bisa disampaikan ke alamat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yaitu Jalan Setiabudi Srondol Nomor 201 B Semarang, Telpon: 024-7478812-7478813, fax:024-7475453, email: amdal.jateng@yahoo.com.
Selain itu, wakil masyarakat yang terkena dampak dan atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah bisa mengirimkan masukannya kepada Kepala Desa Tegaldowo, Kepala Desa Kajar, Kepala Desa Pasucen, Kepala Desa Kadiwono, dan Kepala Desa Timbrangan.
Sugeng menyatakan, Komisi Penilai Amdal membahas masukan-masukan itu melalui rapat pada 2 Februari mendatang. Melalui rapat itulah nantinya akan menghasilkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan PT Semen Indonesia sebelum mendapatkan izin pendirian pabrik. “Komisi Penilai Amdal akan menggali informasi dan perintah-perintah yang diharapkan masyarakat melalui komunikasi dua arah,” kata Sugeng.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno, mengatakan sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi.
Namun, warga bersikukuh agar izin pabrik dicabut dan tidak ada izin baru lagi. “Di dalam putusan MA tidak ada perintah memperbaiki amdal,” kata Gunretno.
ROFIUDDIN