INFO BISNIS - Pastinya, gaya hidup hemat energi telah menjadi tren orang Indonesia saat ini. Tidak hanya karena kebutuhan energi, khususnya listrik, yang semakin terbatas sehingga harganya mahal, tapi juga demi kelestarian lingkungan hidup.
Kebiasaan hemat energi bisa dimulai dari rumah dengan memilih peralatan elektronik rumah tangga yang tidak boros listrik. Berdasarkan sejumlah riset, salah satu peralatan elektronik rumah tangga yang banyak mengkonsumsi energi adalah pendingin ruangan atau AC. Agustus lalu, pemerintah pun mengharuskan setiap produk AC yang dijual di Indonesia menggunakan label hemat energi, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Penyejuk Ruangan.
Label hemat energi ini ditandai dengan bintang yang jumlahnya satu sampai empat. Semakin banyak bintang di label, semakin hemat pula konsumsi listrik produk AC tersebut. Penentuan jumlah bintang ini berdasarkan pada hasil uji Energy Efficiency Ratio (EER) oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah.
Sebagai wujud dukungan terhadap peraturan pemerintah, PT Panasonic Gobel Indonesia melakukan sertifikasi label hemat energi untuk semua produk AC. Dengan indeks lebih dari 10,41, AC Panasonic telah lolos uji EER dengan kategori bintang empat atau paling hemat energi. Label Hemat Energi Bintang 4 ini hadir untuk seluruh jajaran produk AC Panasonic, yaitu Inverter dengan 11 model, Low Watt dengan 6 model, Standard 9 model, juga Low Voltage dengan 2 model.
Assistant General Manager HAPP 1 (AC) Panasonic Heribertus Ronny Ardiyanto mengatakan pelabelan ini merupakan salah satu upaya Panasonic mendukung pemerintah menyediakan produk yang terbaik untuk konsumen. “Pemerintah mendorong penghematan energi maka Panasonic membudayakan gaya hidup hemat energi dengan mensertifikasi produk. Kami selalu mendukung peraturan pemerintah karena kami percaya bahwa pemerintah selalu memberikan yang terbaik bagi konsumen di Indonesia,” katanya.
Pada 2014, Panasonic telah mengikuti aturan pemerintah yang mengharuskan semua produk elektronik berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan SNI ini dikeluarkan demi keamanan konsumen. “Jadi, sejak 2014, semua produk Panasonic, termasuk AC, aman untuk konsumen,” ujar Ronny.
Selesai dengan label SNI, pada Januari 2015 pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan penggunaan mesin pendingin (refrigerator) pada AC harus ramah lingkungan, tidak menghasilkan gas berbahaya yang berpotensi merusak lapisan ozon. Jadi, pada awal 2015 Panasonic pun meluncurkan jajaran produk AC terbarunya yang sudah menggunakan refrigerant R-32 dan R410A. Refrigerant ini jelas lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pendahulunya, R-22, yang mengandung hydrochlorofluorocarbon (HCFC). “Dengan mengikuti semua aturan yang ada, produk yang dikeluarkan Panasonic, terutama AC, semakin berkualitas, hemat, aman, dan ramah lingkungan,” kata Ronny. (*)