TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), Panji Irawan, mengatakan isu penarikan uang secara massal (rush money) yang bertujuan menekan pemerintah tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, nasabah saat ini sudah terbiasa memakai layanan perbankan digital, ditandai dengan merebaknya gerakan non-tunai atau cashless society.
Menurut Panji saat ini nasabah sudah nyaman melakukan transaksi keuangan dengan kartu atau alat digital lainnya, seperti melalui aplikasi di telepon pintar. “Jadi orang cenderung tidak lagi memegang uang tunai, uang di dompet yang dipegang sudah sangat minim,” ujar Panji kepada Tempo, Selasa, 22 November 2016.
Panji berujar hal ini disebabkan oleh kemudahan transaksi yang diberikan oleh perbankan melalui sistem digital. “Sekarang untuk bayar tol, tiket pesawat, bus, kereta api, pajak, uang sekolah, sampai rumah sakit sudah melalui electronic data capture dengan kartu pintar,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kata Panji, bank setiap hari harus menyediakan uang tunai hingga ratusan triliun rupiah. Kondisi perbankan juga baik dan tidak perlu dikhawatirkan, karena kata Panji tahun ini tren suku bunga turun dan berdampak positif pada perbankan.
”Aliran dana modal masuk besar, lalu akan masuk juga dana repatriasi bulan Desember,” ujarnya. Hal ini juga didukung dengan akses perbankan Indonesia terhadap dana pinjaman luar negeri baik dari Eropa, Amerika, dan Cina khususnya sangat besar.
Ajakan untuk menarik uang muncul di media sosial bulan ini. Isinya mengajak kaum muslim menarik uang di bank minimal Rp 2 juta per orang, dengan harapan dana di sistem perbankan "raib" minimal Rp 10 triliun pada 25 November 2016. Aksi ini dimaksudkan untuk menekan pemerintah, agar memberi sanksi pada Basuki Tjahaja Purnama yang dituding menistakan agama Islam. Namun belum jelas, siapa yang pertama kali menyerukan aksi tersebut.
Polisi pun bersiap mengenakan sanksi kurungan pada penyebar ajakan tersebut. "Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikannya, harap berhati-hati. Ancamannya bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Rikwanto. Dia menyitir pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE untuk menjerat penyebar ajakan itu.
GHOIDA RAHMAH
Berita Lain
Isu Rush Money, Dirut BNI: Fundamental Bank Sehat
Kapolda Keluarkan Maklumat Soal Demo 2 Desember
Sri Mulyani Soal Rush Money: Orang Miskin Paling Dirugikan