TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menindak tiga perusahaan investasi ilegal dan berkedok penipuan. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan PT CSI dan Dream for Freedom terbukti melanggar hukum lantaran tak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat. PT CSI menawarkan iming-iming investasi emas dan tabungan dengan bunga 5 persen per bulan. Tongam memperkirakan peserta PT CSI mencapai 7.000 orang dengan dana terkumpul sebesar Rp 2 triliun.
"Kami sudah laporkan CSI ke Polri, Polri sudah bahwa ke penyidikkan," kata Tongam saat dihubungi, Selasa, 1 November 2016.
Baca: OTT, Menhub Sesalkan Direktur Pelindo III Terlibat Pungli
Polisi menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, menurut Tongam, Kementerian Perdagangan juga memeriksa PT CSI karena melakukan bisnis skema piramida.
OJK meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat dan Dinas Koperasi DKI Jakarta mencabut surat izin usaha PT Loket Mandiri dan PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom. Tongam menilai investasi Dream for Freedom tak masuk akal dengan tawaran bunga 1 persen per hari.
"Salah satu pimpinan sudah ditangkap Badan Reserse Kriminal, sekarang tahap penyelidikan," kata dia.
Para pengurus Dream for Freedom menawarkan jasa fasilitas pasang iklan lewat situs tertentu. Konsumen diminta membayar biaya pendaftaran dan memilih paket keikutsertaan ddengan nominal tertentu. Tongam memprediksi jumlah peserta investasi ini mencapai 400 ribu orang. Dana yang terkumpul di dalamnya sekitar Rp 3,5 triliun.
Simak: Ratusan Sopir Truk Tangki Pertamina Mogok Kerja
OJK juga memastikan investasi UN Swissindo palsu dan menyesatkan. Lembaga ini mengatasnamakan pemerintah dan Bank Indonesia untuk dapat memberikan surat lunas lancung kepada debitur bank. UN Swissindo mengaku mendapat pembiayaan jaminan sebesar Rp 6,5 triliun dari Bank Indonesia.
"Mereka memberi surat lunas dengan memungut uang nasabah Rp 300 ribu per orang. Kemudian, bank tak mengakui utang telah selesai. Itu palsu," kata Tongam.
Tongam memperkirakan total dana yang dikumpulkan UN Swissindo mencapai Rp 300 juta dengan jumlah peserta 1.000 orang. "Pimpinan di Kalimantan Timur sudah ditangkap karena dugaan pemalsuan dokumen Bank Indonesia," kata dia.
OJK akan menindak grup bisnis berkedok koperasi simpan pinjam Pandawa Grup di Depok. Kelompok ini diduga menyalahi aturan kegiatan koperasi dengan imbalan bunga 10 persen kepada anggotanya. OJK memanggil pengurus Pandawa pekan depan.
Berita lainnya: Pembangkit Listrik, 12 Proyek Mangkrak Siap Dilanjutkan
Sejak satgas waspada investasi terbentuk, OJK menerima 430 laporan masyarakat terkait legalitas perusahaan investasi. Otoritas mengumumkan 47 perusahaan terbukti tak memiliki izin operasi OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam meminta masyarakat juga berhati-hati terhadap penipuan berlabel investasi emas. Modus penipuan ini dilakukan dengan menahan emas batangan yang dibeli konsumen dengan iming-iming bunga.
PUTRI ADITYOWATI