TEMPO.CO, Jakarta - Harga hewan kurban pada musim haji 2016 di sejumlah lapak pedagang di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kenaikan sekitar 5-10 persen per ekor akibat kenaikan ongkos distribusi.
"Harga hewan saat ini mengalami kenaikan 5-10 persen dari 2015 karena kiriman dari wilayah Jawa dan Bogor (biaya) transportasinya makin naik," kata seorang pedagang hewan kurban di Jalan Pekayon Bekasi Selatan, Abi Lukman, di Bekasi, Senin, 29 Agustus 2016.
Menurut dia, kambing kurban asal Jawa Timur saat ini dibanderol dengan harga Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta per ekor, tergantung ukuran.
Sedangkan sapi kurban super dijual dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per ekor.
Abi mengatakan ongkos distribusi hewan kurban dari daerah asalnya rata-rata naik 5-10 persen, sehingga kenaikan itu dibebankan pada harga hewan kurban yang dibeli konsumen.
Baca Juga:
"Kenaikan ongkos ini biasa terjadi setiap tahun," katanya.
Abi mengaku menyediakan sekitar 15 ekor kambing dan delapan ekor sapi yang didatangkan dari sejumlah daerah.
"Hewan kurban ini tidak semuanya punya saya. Ada juga pedagang dari lapak lain yang menitipkannya di saya," katanya.
Abi berjualan hewan kurban dengan menempati lahan trotoar jalan karena harga sewa lapak resmi relatif mahal.
"Untuk sewa lahan penjualan sekarang harganya berat. Bisa mencapai Rp 2 juta dalam satu pekan," katanya.
Meski demikian, dia berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar selama berjualan.
"Rencananya, saya paling lama jualan dua pekan. Kalau kebersihan, saya jamin tidak akan mengganggu warga karena rutin saya rapikan setiap selesai jualan," katanya.
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membebaskan para pedagang hewan kurban musiman berjualan di median dan trotoar asalkan tidak merusak estetika lingkungan.
"Ya sulit kita mau melarang. Ini kan musiman, yang penting tidak mengganggu estetika Kota Bekasi," katanya.
Menurut dia, setiap penjual harus memiliki kemampuan untuk mengatur lokasi berjualan agar nantinya tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan warga lain.
Penataan dan pengawasan juga harus dilakukan tim kelurahan dan kecamatan setempat.
"Lurah dan camat juga harus turun ke lapangan, lihat kondisi pedagang. Kalau tentang kesehatan hewan, nanti ada tim khususnya yang memeriksa," ujar Rahma.
ANTARA