TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui privatisasi atau rights issue terhadap empat BUMN, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Total nilai rights issue keempat perusahaan tersebut mencapai Rp 14,3 triliun. Pemerintah akan mengambil sebagian besar saham keempat perusahaan tersebut melalui dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah disetujui DPR, yakni sebesar Rp 9 triliun. Namun Komisi VI memberikan beberapa catatan.
Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan pemberian PMN kepada seluruh BUMN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Persetujuan pemberian PMN pada BUMN antara lain difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, serta program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM," ujar Dodi dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Baca: Menteri Darmin Gelar Rakor Privatisasi Empat BUMN
Pemberian PMN secara nontunai, menurut Dodi, juga boleh dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk tujuan tertentu. "Pencairan PMN dilakukan dan disimpan dalam rekening terpisah dan PMN tidak digunakan untuk proyek kereta cepat," tuturnya.
Kementerian BUMN, Dodi berujar, juga harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik. "Terutama dalam menjaga dan memelihara serta mengembangkan aset negara," katanya.
Selain itu, Kementerian BUMN harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Dalam hal pengadaan barang dan jasa dengan dana PMN, Kementerian BUMN diminta menggunakan produk dalam negeri dan pekerja lokal. "Serta adanya sinergi BUMN dan kontraktor nasional," ucapnya.
Catatan lain, menurut Dodi, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI. Komisi VI juga akan melakukan pengawasan serta peninjauan langsung. "Komisi VI juga akan membentuk Panja Pengawasan Pelaksanaan PMN," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI