Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Dukung Tol Gratis Jika Arus Balik Macet Lagi

image-gnews
Kendaraan mengantre di pintu keluar tol Palimanan dari ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Cirebon, Jawa Barat, 1 Juli 2016. Antrean kendaraan tersebut bisa mencapai dua kilometer dan diprediksi pada puncak kepadatan di gerbang tol Palimanan total kendaraan bisa mencapai 65-70 ribu per hari. ANTARA FOTO
Kendaraan mengantre di pintu keluar tol Palimanan dari ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Cirebon, Jawa Barat, 1 Juli 2016. Antrean kendaraan tersebut bisa mencapai dua kilometer dan diprediksi pada puncak kepadatan di gerbang tol Palimanan total kendaraan bisa mencapai 65-70 ribu per hari. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dan Transportasi DPR RI, Yudi Widiana Adia, meminta pemerintah menggratiskan tol jika terjadi kemacetan parah dalam arus balik mudik Lebaran yang puncaknya diprediksi hari ini, Jumat, 8 Juli 2016 hingga Minggu, 10 Juli 2016. Permintaan ini sesuai dengan wacana yang sebelumnya disampaikan Kementerian Perhubungan.

"Kalau nanti tol macet parah lagi, kami minta Menteri Pekerjaan Umum menginstruksikan kepada operator jalan tol untuk menggratiskan jalan tol yang dikelolanya," kata Yudi dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Jumat, 8 Juli 2016.

Baca: Pemerintah Belum Satu Kata Soal Tol Gratis Untuk Arus Balik

Menurut dia, adalah kerugian bagi pengguna jalan tol yang sudah membayar namun mengalami kemacetan parah sampai belasan bahkan lebih dari 20 jam. "Jangan menambah susah masyarakat," kata dia.

Yudi menambahkan, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang ditetapkan pemerintah, waktu tempuh menjadi satu poin utama yang harus dipenuhi operator jalan tol. Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 40 kilometer per jam dan untuk tol luar kota kecepatan minimal 60 kilometer per jam.

Sementara itu, antrian di gerbang masuk paling lama 5-9 detik untuk tol sistem tertutup atau membayar di pintu keluar dan 6 detik untuk sistem terbuka atau membayar di pintu masuk. "Sedangkan untuk pintu tol otomatis, pemerintah mewajibkan kendaraan dapat melintas paling lama 4 detik setiap kendaraan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam SPM tersebut, para operator jalan tol juga diwajibkan memenuhi substansi layanan seperti kondisi jalan tol, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan, aspek lingkungan, serta tempat istirahat. "Dengan aturan itu, diharapkan adanya pelayanan yang lebih baik bagi para pengguna jalan tol yang sudah membayar mahal," ujarnya.

Para arus balik, Yudi memprediksi akan terjadi kemacetan di sejumlah ruas tol seperti Nagreg, Brebes Timur, Pejagan, Cikarang, dan juga Karang Tengah. Dia juga mengingatkan ancaman kemacetan karena adanya imbauan agar PNS tidak mengambil cuti Lebaran pada tahun ini. "Arus balik harus diantisipasi seperti arus mudik karena semua pegawai akan masuk pada 11 Juli," katanya.

Yudi pun meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, serta Korps Lalu Lintas Polri untuk meningkatkan koordinasi dan mencari solusi kemacetan. "Jangan justru saling menyalahkan dalam kondisi seperti ini."

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

20 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.