TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta per tahun. Dengan begitu, para pekerja dengan gaji Rp 4,5 per bulan akan bebas dari pajak. "Kami berharap akan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.
Menurut Bambang, pengurangan tambahan akan berlaku jika wajib pajak telah menikah atau bergabung dengan istri yang bekerja. Selain itu, wajib pajak dengan tanggungan tiga anak dikenai pemangkasan PTKP. "Jadi menikahlah agar PTKP besar," tuturnya.
Ia mengakui kebijakan ini mengurangi pendapatan pajak negara sebesar Rp 18,9 triliun. Di lain sisi, ia yakin aturan ini mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kami lihat konsumsi rumah tangga, produk domestik bruto meningkat 18 persen," ucapnya.
Selain itu, pengurangan PTKP diprediksi menggenjot penyerapan tenaga kerja hingga 40 ribu orang. Bambang menargetkan aturan ini berlaku per 1 Juli 2016. Tahun lalu, pemerintah juga menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta setahun.
PUTRI ADITYOWATI