TEMPO.CO, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengancam akan menggugat PT Lintas Marga Sedaya, operator ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), karena tak kunjung memperbaiki jalan kabupaten yang rusak akibat proyek pembangunan jalan tol sepanjang 114,5 kilometer tersebut.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan pasca-selesainya proyek jalan tol Cipali setahun lalu, kontraktor langsung pergi. Padahal, mereka memiliki kewajiban memperbaiki jalan rusak bekas hilir mudik truk pengangkut material jalan tol.
"Saat proyek jalan tol Cipali akan mulai dikerjakan, kondisi jalan tersebut baru saja di-hotmix. Setelah digunakan kontraktor, kondisi jalan jadi enggak karu-karuan," kata Dedi, Selasa, 14 Juni 2016. Menurut Dedi, kerusakan jalan meliputi Desa Kertamukti, Cimahi, dan Cijunti sepanjang tujuh kilometer.
Dedi mengaku kecewa PT LMS tak memberikan reward kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang sudah berupaya melancarkan megaproyek senilai hampir Rp 14 triliun tersebut. "Padahal, dari sekian daerah yang terdampak jalan tol Cipali, hanya Purwakarta yang tidak ada konflik," ujarnya.
Namun, Dedi masih menunggu iktikad baik dari manajemen PT LMS. Jika tidak ada respons, dia mengatakan akan menempuh jalur hukum. "Kalau tidak ada kemauan untuk memperbaikinya atau memberikan kompensasi sesuai nilai kerusakan jalan, terpaksa kami gugat ke pengadilan," katanya.
Wakil Direktur Utama PT LMS Hudaya Arriyanto berjanji akan menurunkan tim khusus melihat langsung kerusakan jalan seperti yang diklaim Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Hudaya mengklaim jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan proyek jalan tol Cipali sudah selesai bersamaan dengan selesainya pembangunan jalan tol. "Kok masalahnya baru muncul sekarang ya?" katanya.
Menurut Hudaya, berdasarkan aturan, saat pengerjaan proyek jalan tol sudah tuntas ada kontraktor atau subkontraktor yang bertanggung jawab menyelesaikan perbaikan-perbaikan jalan kabupaten yang rusak akibat dilalui kendaraan proyek jalan tol itu.
NANANG SUTISNA