TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang angkutan umum sewa pelat hitam berbasis aplikasi, yang belum memenuhi syarat, beroperasi. Meski para pengemudi angkutan yang populer dengan merek Uber, GrabCar, dan GoCar itu sudah bergabung dengan badan usaha, mereka tetap harus memenuhi syarat lainnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi pengelola angkutan tersebut. "Pertama, untuk pengemudi yang kendaraannya sedan dan minibus, mereka harus pakai SIM A umum," katanya seusai rapat di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Rabu petang, 1 Juni 2016.
Sedangkan jika kendaraan yang digunakan adlaah mikrobus berkapasitas lebih dari tujuh penumpang, dia menambahkan, pengemudi harus memiliki SIM B1 umum. "Karena mereka mengangkut penumpang," ujar Jonan.
Syarat kedua, setiap kendaraan yang digunakan musti lulus uji kelayakan (KIR). Jonan mengatakan, untuk mengurus syarat, tak perlu ke fasilitas pengujian milik Dinas Perhubungan. Uji KIR, kata dia, tersedia di bengkel resmi agen pemegang merek kendaraan.
Kemudian, syarat ketiga, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi. "Tergantung badan hukumnya, kan ada yang perusahaan (PT) atau koperasi, sesuai dengan keputusan sebelumnya," ujar Jonan.
Peringatan ini diumumkan setelah batas pengurusan status jasa penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi berakhir pada 31 Mei 2016. Saat ini, sudah ada tiga penyedia jasa yang terdaftar, yakni Uber, GrabCar, dan GoCar. "Status hukum mereka sudah clear. Pengemudinya juga sudah bergabung dengan koperasi," tutur Jonan.
Namun, meski status hukum jelas, belum semua pengemudi dan kendaraannya memenuhi tiga syarat tersebut. Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari tiga koperasi pengemudi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi tersebut, ada 3.362 kendaraan yang didaftarkan.Namun baru 419 kendaraan yang sudah lulus uji KIR.
Jonan berujar, kendaraan lain yang belum lulus dilarang beroperasi. Begitu juga jika pengemudinya belum punya SIM umum. "Kalau terjaring razia oleh polisi atau Dinas Perhubungan, kendaraan mereka akan dikandangkan," tuturnya. Jika pelanggaran masih dilakukan sampai tiga kali, pemerintah mengancam akan mencabut izin operasi dan memblokir aplikasi transportasinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pemerintah provinsi memberi waktu hingga setahun, atau sampai 31 Mei 2017. Dalam jangka waktu itu, pengemudi dan koperasi harus mengurus syarat-syarat tersebut. "Lewat dari itu, bisa kami cabut izinnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan polisi akan meningkatkan pengawasan di lapangan. "Pengawasan juga dilakukan untuk angkutan umum lain, seperti Metro Mini dan Mikrolet," katanya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penegakan aturan ini dilakukan berbarengan dengan penyusunan mekanisme pajak bagi jenis usaha transportasi semacam ini. "Masih kami bicarakan," ujar Luhut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, pemerintah sedang mensinkronkan pelbagai aturan soal transportasi agar bisa mengikuti perkembangan teknologi. "Penyedia jasa transportasinya juga harus disiplin," tuturnya.
Data KIR Taxi Plat Hitam
1. Koperasi Pengemudi PPRI (GrabCar)
Kendaraan didaftarkan: 568
Kendaraan lulus uji KIR: 195
2. Koperasi Pengemudi JTUB (Uber)
Kendaraan didaftarkan: 2665
Kendaraan lulus uji KIR: 205
3. PT Panorama Mitra Sarana (GoCar)
Kendaraan didaftarkan: 76
Kendaraan lulus uji KIR: 19
Data hingga 31 Mei 2016.
Sumber: Dinas Perhubungan DKI Jakarta
PRAGAUTAMA