Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Memenuhi Syarat, Taksi Pelat Hitam Dilarang Beroperasi

image-gnews
Grabcar logo. www.malaysianwireless.com
Grabcar logo. www.malaysianwireless.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang angkutan umum sewa pelat hitam berbasis aplikasi, yang belum memenuhi syarat, beroperasi. Meski para pengemudi angkutan yang populer dengan merek Uber, GrabCar, dan GoCar itu sudah bergabung dengan badan usaha, mereka tetap harus memenuhi syarat lainnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi pengelola angkutan tersebut. "Pertama, untuk pengemudi yang kendaraannya sedan dan minibus, mereka harus pakai SIM A umum," katanya seusai rapat di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Rabu petang, 1 Juni 2016.

Sedangkan jika kendaraan yang digunakan adlaah mikrobus berkapasitas lebih dari tujuh penumpang, dia menambahkan, pengemudi harus memiliki SIM B1 umum. "Karena mereka mengangkut penumpang," ujar Jonan.

Syarat kedua, setiap kendaraan yang digunakan musti lulus uji kelayakan (KIR). Jonan mengatakan, untuk mengurus syarat, tak perlu ke fasilitas pengujian milik Dinas Perhubungan. Uji KIR, kata dia, tersedia di bengkel resmi agen pemegang merek kendaraan.

Kemudian, syarat ketiga, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi. "Tergantung badan hukumnya, kan ada yang perusahaan (PT) atau koperasi, sesuai dengan keputusan sebelumnya," ujar Jonan.

Peringatan ini diumumkan setelah batas pengurusan status jasa penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi berakhir pada 31 Mei 2016. Saat ini, sudah ada tiga penyedia jasa yang terdaftar, yakni Uber, GrabCar, dan GoCar. "Status hukum mereka sudah clear. Pengemudinya juga sudah bergabung dengan koperasi," tutur Jonan.

Namun, meski status hukum jelas, belum semua pengemudi dan kendaraannya memenuhi tiga syarat tersebut. Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari tiga koperasi pengemudi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi tersebut, ada 3.362 kendaraan yang didaftarkan.Namun baru 419 kendaraan yang sudah lulus uji KIR.

Jonan berujar, kendaraan lain yang belum lulus dilarang beroperasi. Begitu juga jika pengemudinya belum punya SIM umum. "Kalau terjaring razia oleh polisi atau Dinas Perhubungan, kendaraan mereka akan dikandangkan," tuturnya. Jika pelanggaran masih dilakukan sampai tiga kali, pemerintah mengancam akan mencabut izin operasi dan memblokir aplikasi transportasinya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pemerintah provinsi memberi waktu hingga setahun, atau sampai 31 Mei 2017. Dalam jangka waktu itu, pengemudi dan koperasi harus mengurus syarat-syarat tersebut. "Lewat dari itu, bisa kami cabut izinnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan polisi akan meningkatkan pengawasan di lapangan. "Pengawasan juga dilakukan untuk angkutan umum lain, seperti Metro Mini dan Mikrolet," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penegakan aturan ini dilakukan berbarengan dengan penyusunan mekanisme pajak bagi jenis usaha transportasi semacam ini. "Masih kami bicarakan," ujar Luhut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, pemerintah sedang mensinkronkan pelbagai aturan soal transportasi agar bisa mengikuti perkembangan teknologi. "Penyedia jasa transportasinya juga harus disiplin," tuturnya.


Data KIR Taxi Plat Hitam
1. Koperasi Pengemudi PPRI (GrabCar)
Kendaraan didaftarkan: 568
Kendaraan lulus uji KIR: 195

2. Koperasi Pengemudi JTUB (Uber)
Kendaraan didaftarkan: 2665
Kendaraan lulus uji KIR: 205

3. PT Panorama Mitra Sarana (GoCar)
Kendaraan didaftarkan: 76
Kendaraan lulus uji KIR: 19

Data hingga 31 Mei 2016.
Sumber: Dinas Perhubungan DKI Jakarta

PRAGAUTAMA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

16 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Vindry Florentin
Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester


Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyapa penumpang kereta api usai meresmikan dimulainya proses pembangunan (groundbreaking) perluasan Stasiun Tanahabang di Jakarta, Minggu, 30 April 2023. Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Stasiun Tanah Abang yang akan menjadi stasiun sentral guna mendukung mobilitas masyarakat serta akan menjadi ikon baru transportasi di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

4 hari lalu

KRL Jabodetabek . Foto: Canva
MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,