TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta otoritas bandara melakukan investigasi dan memberi sanksi atas kesalahan prosedur yang terjadi pada penumpang pesawat AirAsia di Denpasar, Bali, 16 Mei 2016.
"Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap teknis saja. Kementerian Perhubungan harus mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi operasional kepada manajemen AirAsia," ujar Tulus dalam siaran tertulisnya, Rabu, 18 Mei 2016.
Kejadian salah antar penumpang yang seharusnya ke terminal internasional sebelumnya pernah terjadi pada 10 Mei lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang pesawat Lion Air JT161 dari Singapura justru diantar ke terminal domestik.
Adapun kejadian salah antar yang menimpa maskapai AirAsia terjadi pada Senin, 16 Mei 2016, dengan rute Singapura-Denpasar. Saat itu pesawat AirAsia QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat pada pukul 23.54 Wita. Namun 48 penumpang di antaranya dibawa ke terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali.
Walau 48 penumpang itu bisa digiring kembali ke terminal internasional dan melalui prosedur keimigrasian, menurut Tulus, kejadian ini menunjukkan kecerobohan dan tidak kompetensinya pihak AirAsia.
Tulus menyatakan kejadian ini menunjukkan keselamatan penerbangan dan keamanan di bandara Indonesia masih rendah dan mengkhawatirkan. "Jika dibiarkan, kejadian serupa akan terus terulang dan ditiru maskapai lain," ucapnya.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI