TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sedikitnya ada 12 nama perusahaan yang diduga menjadi pelaku kartel untuk memainkan harga ayam di pasar. "Sekarang kasus ini sedang masuk tahap persidangan," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf kepada Tempo, Rabu, 9 Maret 2016.
Syarkawi mengatakan 12 perusahaan tersebut diduga memainkan harga ayam dengan cara memonopoli. Mereka diduga saling bekerja sama untuk memainkan harga ayam agar tetap mahal.
Bahkan, menurut Syarkawi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengadakan kesepakatan apkir dini atau atau pemusnahan indukan ayam. "Nah, itu yang kami sidik sekarang," ujarnya. Rencananya, Jumat pekan ini, KPPU akan mendengarkan keterangan terlapor.
Dalam catatan KPPU, perusahaan tersebut adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo, PT CJ-PIA, dan PT Taat Indah Bersinar. Selain itu, ada PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.
Kasus ini mencuat setelah KPPU melakukan penyelidikan pada awal tahun. Perusahaan-perusahaan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengusaha ayam menolak tuduhan kartel oleh KPPU. "Kami akan tolak. Pemusnahan parent stock ayam itu regulasi pemerintah," tutur Senior Vice President PT Japfa Comfeed Indonesia Budiarto Soebijanto di kantor KPPU, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
AVIT HIDAYAT | PINGIT ARIA