TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan akan menganalisis jarak tiap tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol bila dianggap sebagai penyebab kemacetan.
"Nanti bisa disesuaikan kalau memang kemacetan terjadi pada kondisi normal," kata Herry kepada Tempo, ahad, 27 Desember 2015.
Menurut Herry, sesuai ketentuan yang berlaku, minimum setiap 50 kilometer harus dibuat tempat peristirahatan yang dilengkapi dengan pompa bensin. Adapun rest area kecil yang hanya dipakai untuk buang air kecil dibangun setiap 10 kilometer.
Herry menambahkan, kemacetan pada libur Maulid Nabi dan Natal ini tidak terjadi setiap hari. Untuk itu, akan dilihat terlebih dulu seberapa bergunanya rest area pada hari lain. "Jangan karena terjadi satu hari lalu di-judge bikin kemacetan."
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kemacetan terjadi karena adanya jarak tempat peristirahatan (rest area) yang terlalu dekat. Ia juga menyebut antrean kendaraan di jalan tol yang terlalu panjang sebagai penyebab kemacetan di sejumlah titik jalan tol.
FRISKI RIANA
Antrean Ribuan Kendaraan Mengular di Pelabuhan... oleh tempovideochannel