Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MKD, Riza Chalid Akan Dipanggil Paksa

image-gnews
Ketua MKD Surahman Hidayat (tengah), didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) menyaksikan keterangan Maroef Sjamsoeddin pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua MKD Surahman Hidayat (tengah), didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) menyaksikan keterangan Maroef Sjamsoeddin pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta – Pada hari kedua sidang etik Ketua DPR Setya Novanto, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Namun hanya Maroef yang hadir dalam persidangan. 

MKD akan memanggil paksa Muhammad Riza Chalid. Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, pengusaha minyak itu akan diseret polisi ke dalam sidang Mahkamah jika tiga kali mangkir.

Junimart mengatakan pemanggilan paksa itu sesuai dengan Peraturan Tata Beracara Mahkamah. "Sesuai pasal 28," katanya di gedung DPR, Kamis, 3 Desember 2015. "Senin lalu sudah kami panggil untuk pemeriksaan Kamis, tapi saat ini belum memberikan keterangan hadir."

Di depan MKD, Maroef membeberkan kronologi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, pembicaraan itu terjadi pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton lantai 21. Pertemuan itu merupakan perjumpaan ketiga bersama Setya, dan Maroef merekam pembicaraan tersebut melalui teleponnya.

Sebelumnya, Maroef bertemu Setya pada April 2015. Pertemuan itu berlanjut dengan ajakan Setya untuk bertemu sambil minum kopi di Ritz-Carlton pada 13 Mei 2015. Saat Maroef datang, di ruangan hadir Riza. "Seusai pertemuan, Riza SMS: 'Saya M. Riza'," ujarnya.

Maroef menjelaskan, perekaman itu merupakan inisiatif dia karena merasa curiga pada pertemuan kedua yang sudah banyak disinggung untuk bisa berbisnis di Freeport oleh Riza dan Setya. "Dan pertemuan ketiga, pembicaraan Riza dan Setya melebar ke mana-mana."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Junimart menambahkan, keterangan Maroef itu menyatakan Riza aktif dalam pertemuan yang melecehkan lambang negara. Namun, sesuai peraturan, ucap Junimart, Mahkamah akan mengirimkan surat pemanggilan kedua paling lambat Jumat untuk pemeriksaan Senin. Jika tidak hadir lagi, Mahkamah akan meminta bantuan polisi untuk membawa Riza pekan depan.

Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini keterangan Riza belum diperlukan. "Fokus ke pengadu dan perekam dulu," tuturnya.

Anggota MKD dari Fraksi PAN, Abdul Bakrie, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, Riza harus dipanggil ke sidang karena ingin memperjelas masalah ini. "Kalau perlu, Presiden dan Wakil Presiden akan kami panggil."

HUSSEIN ABRI YUSUF

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.