TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menunggu pemerintah mengesahkan peraturan presiden yang kabarnya menjadi aturan anti-kriminalisasi terhadap pejabat. Sebab, aturan itu dianggap Sofyan perlu untuk kelancaran pembangunan kapasitas listrik 35 gigawatt. "Mudah-mudahan itu bakal ada," ujar Sofyan di kantornya, Kamis, 3 September 2015.
Hari ini PLN didatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dia bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung A.M. Prasetyo berkomitmen membantu kelancaran perseroan menjalankan megaproyek hingga lima tahun ke depan.
Bantuan diberikan dalam bentuk asistensi pembangunan dan pemberian pendapat hukum untuk pelaksanaan program. Polri juga berjanji bakal menjadi mediator jika ada perdebatan antara perseroan, investor, maupun masyarakat.
Luhut meminta PLN tetap konsisten menjalankan amanat ini. "Jangan takut. Selama tidak melanggar aturan, kami akan bantu," kata Luhut.
Namun Luhut menegaskan perpres kebal hukum tidak perlu dibuat. Pemerintah hanya cukup menggaet lembaga penegak hukum dan auditor lainnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memperkuat barisan asistensi PLN. Pun, sampai saat ini komitmen tertulis di antara lembaga tersebut dianggap Luhut tidak perlu dibuat.
Adapun menurut Sofyan, asistensi dilatarbelakangi adanya proyek yang mandek karena sulitnya membebaskan lahan milik masyarakat. Tercatat, pembebasan 78 ribu hektare lahan masih belum rampung.
Luhut mengakui sudah ada aturan yang membantu PLN terkait dengan uang penjaminan (konsinyasi) yang dititipkan ke pengadilan. "Tapi itu, kan, dari pelaksanaan undang-undang saja, masih butuh pengawalan. Banyak petugas kami di daerah yang bentrok," tutur Luhut.
Jaksa Agung A.M. Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengawal dan mengamankan keberhasilan program pembangunan proyek listrik. Kejaksaan akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut membantu. “Kami juga tidak akan sungkan mengajak KPK untuk turut serta mengawal pembangunan ini," ucapnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga bersedia memberikan bantuan untuk melancarkan proyek pembangunan tersebut. “Bahkan kami juga akan mendampingi serta memberikan penerangan hukum, penyuluhan, dan pendapat hukum jika diperlukan," katanya.
ROBBY IRFANY | ABDUL AZIS