TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyuntik badan usaha milik negara karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,5 triliun.
Tambahan PMN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Juni 2015.
Berdasarkan berita dari situs Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 13 Juni 2015, penambahan PMN kepada PT Waskita Karya dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN karya tersebut.
Pasal 2 peraturan pemerintah itu mengatur bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 3,5 triliun. Penambahan penyertaan modal negara pada PT Waskita Karya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.
Aturan teknis perihal pengalokasian dan pencairan PMN dari kas negara ke kas perseroan akan diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian kutipan dari PP tersebut.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk berencana menawarkan saham baru kepada investor di tiga negara sebagai bagian proses right issue yang rencananya digelar pada Juni 2015. Perusahaan itu menargetkan dapat mengumpulkan dana sekitar Rp 5,39 triliun dari proses right issue di pasar modal tersebut.
Right issue itu dilakukan oleh Waskita Karya setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah dan DPR untuk memperoleh penyertaan modal negara senilai Rp 3,5 triliun dalam APBN Perubahan 2015.
Right issue tersebut merupakan cara agar tambahan modal yang diberikan pemerintah dapat masuk ke BUMN yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia. Right issue itu dilakukan agar porsi kepemilikan negara di perusahaan sebesar 67,73 persen tidak berkurang.