TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk memperbarui atau melakukan amandemen sejumlah kontrak tambang. Anggota Komisi Energi dari Fraksi Partai Golongan Karya, Dito Ganinduto, mengatakan renegosiasi kontrak yang terjadi saat ini masih belum pas. Sebab, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 mengamanatkan pemerintah untuk menyelesaikan renegosiasi hingga mencapai amandemen kontrak. (Baca: ESDM Bisa Tahan Izin Ekspor Freeport)
Dito mempertanyakan proses renegosiasi oleh Kabinet Indonesia Bersatu II karena belum ada yang mencapai tingkat amandemen. "Yang sudah meneken MoU kenapa tidak diamandemen saat ini," katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin, 1 September 2014. (Baca: Freeport Bantah MoU Dikebut Sebelum Lebaran)
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan akan mengupayakan amandemen sebagian kontrak yang sudah selesai renegosiasi. Menurut Jero, MoU renegosiasi kontrak tambang sebenarnya sudah cukup mengikat pengusaha. Meski begitu, Jero berjanji akan mengupayakan amandemen sebagian kontrak sebelum pergantian pemerintahan. (Baca juga: 10 Juta Orang Hilang Pekerjaan Akibat UU Minerba)
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan 43 perusahaan telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan. Sedangkan 64 perusahaan lainnya masih dalam proses finalisasi. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi R. Sukhyar, renegosiasi 24 kontrak karya (KK) dan 40 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) akan dilakukan sebelum Oktober. "Sebagian besar dari mereka terbentur pembahasan penerimaan negara dan divestasi," katanya.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Kalla Capek Bicara Soal Harga BBM ke SBY
Jika Terbukti, AKBP Idha Terancam Dihukum Mati
Jokowi Dibilang Sinting, 'Gol Bunuh Diri' Prabowo, sampai Kain Ihram