TEMPO.CO, Surabaya - PT Pertamina Region V mengancam akan menindak tegas pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Pertamina sadar pengaturan kuota rawan memicu penyimpangan pembelian oleh masyarakat. Salah satunya ialah dugaan upaya penimbunan solar yang dilakukan pengemudi Jeep jenis trooper di sekitar SPBU Jalan Joyoboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu pagi, 27 Agustus 2014.
"Selain panic buying, tindakan ngangsu (memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jeriken) merugikan. Penggunaan BBM jadi tidak tepat sasaran," kata Assistant Manager External Relation Marketing Opertaion Pertamina Region V Heppy Wulansari, Rabu sore.
Upaya penimbunan untuk kemudian dijual ke industri merupakan tindakan yang melanggar pidana. Menurutnya, SPBU yang menjual solar bersubsidi kepada pelaku industri akan dicabut izin usahanya. (Baca: Pertamina Larang Keras Penjualan BBM di Jeriken)
Jika pembelian dalam jumlah besar untuk disimpan sendiri, kata Heppy, hal itu justru membahayakan. "Solar mudah terbakar. Menimbunnya akan membahayakan keluarga dan tetangga di sekitarnya," katanya.
Heppy menegaskan Pertamina telah menginstruksikan SPBU di wilayah Marketing Operation Region V untuk menambah delivery order (DO) serta memperpanjang jam operasi di seluruh terminal BBM. "Terhitung mulai hari ini, penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU dilakukan normalisasi untuk memulihkan situasi," kata dia.
Seiring upaya normalisasi ini, pasokan Premium dan solar di Jawa Timur dikembalikan ke volume awal. Yakni Premium pada kisaran 11.300 kiloliter per hari dan solar 5.800 kiloliter per hari. Untuk Bali, pasokan Premium sekitar 2.300 kiloliter per hari dan solar 625 kiloliter per hari.
"Dengan penyaluran BBM subsidi sesuai pasokan normal ini, diharapkan dalam 1-2 hari ke depan kondisi di SPBU bisa kembali normal," ujarnya. Pertamina lantas meminta masyarakat untuk tidak panik agar proses normalisasi berjalan efektif. (Baca juga: Konsumsi BBM Banyuwangi Melampaui Kuota)
Pertamina berkoordinasi dengan aparat setempat guna memantau pembelian dengan jeriken tanpa surat rekomendasi di berbagai SPBU di daerah. Selain itu masyarakat diharapkan turut melaporkan apabila terdapat upaya penimbunan BBM.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Terpopuler