TEMPO.CO, Jakarta - Telkomsel menyatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai lawful interception atau penyadapan informasi secara sah sebagai bagian proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana, maka perseroan menandatangani nota kesepahaman.
"Dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri tersebut, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, melalui keterangan resmi, Rabu, 20 November 2013.
Sementara itu, Manager Public Relations and Corporate Communications XL Axiata, Henry Wijayanto, menyebut industri telekomunikasi sebagai industri yang sudah memiliki regulasi memadai (well regulated).
"Semua hal sekecil-kecilnya di industri ini diatur dengan regulasi untuk menjamin kenyamanan pelanggan," ujarnya. Sejauh ini, Henry melanjutkan, XL Axiata selalu mematuhi regulasi yang ada.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyusul penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 18 November 2013, sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia. Kementerian sampai sekarang belum menemukan bukti penyadapan dilakukan atas kerja sama penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
"Namun jika kemudian terbukti, maka penyeleggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Tekomunikasi dan UU ITE," ucap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto.
Ia menuturkan bahwa kegiatan penyadapan oleh Australia sangat mengganggu kedaulatan Indonesia. Namun Gatot menyebut pemerintah mengimbau para peretas untuk tidak melakukan serangan balik kepada Australia. Menurut dia, serangan balik dapat memperburuk situasi dan melanggar UU ITE.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler :
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Jokowi: Sadap Saya, yang Terdengar Blok G & Pluit
Australia Tanggapi Serius Kemarahan Indonesia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi