TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Koordinator Pengembangan Hutan Regional I Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Agus Sarsito menargetkan semua perusahaan memiliki dokumen V-Legal tahun ini. Dokumen V-Legal adalah bentuk dari sertifikat legalitas pendamping ekspor kayu yang merupakan produk dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Pembuatan SVLK ini dilatarbelakangi kebijakan Uni Eropa yang melarang kegiatan ekspor kayu ilegal dan diakhiri dengan Voluntary Partnership Agreement (VPA). Indonesia mengajukan SVLK untuk kesepakatan itu.
Saat ini, dokumen tersebut masih dalam proses penerjemahan ke dalam 22 bahasa. Rencananya, dokumen akan ditandatangani pada April dan diratifikasi pada bulan Sepetember 2013. "Harapan kami, jika tahap penilaian selesai, kami akan ratifikasi dan langsung diterapkan," kata Agus.
Agus menambahkan, rancangan SVLK ini tidak terpatok pada target angka ekspor. "Targetnya, kayu yang keluar dari Indonesia itu legal. Sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Perdagangan."
Pelaksanaan SVLK, menurut Agus, akan diawasi oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat (NGO) di Indonesia. "Ada 41 organisasi dan 450 orang," katanya.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Mardjoko, optimistis dokumen V-Legal mampu meningkatkan target ekspor karena bisa membuka akses pasar yang lebih luas. "Tidak semua negara pesaing memiliki dokumen seperti itu," kata Mardjoko.
Menurutnya, dengan dokumen itu, importir mengetahui produk industri kehutanan Indonesia sudah ramah lingkungan. "Kalau tidak ada dokumen itu, prosedur masuknya rumit," Mardjoko menambahkan.
ARIEF HARI WIBOWO
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-tipu Jagad Maya
Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks
Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya
@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini