TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan Maklumat Pelayaran belum akan dicabut. "Sementara ini masih berlaku," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan kepada Tempo, Kamis, 17 Januari 2013.
Kementerian Perhubungan menerbitkan instruksi melalui Maklumat Pelayaran untuk
menunda pelayaran bagi kapal. Instruksi dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 15/I/DN-2013 tanggal 14 Januari 2013 itu ditujukan kepada para Syahbandar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP).
"Syahbandar agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran," kata Kepala Subbagian Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sindu Rahayu Siswadi, melalui keterangan resmi.
Bambang mengatakan, jangka waktu diberlakukannya maklumat tersebut tergantung pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ia menuturkan, jika BMKG menyatakan cuaca sudah baik, maka maklumat dicabut.
BMKG mengeluarkan catatan mengenai prospek cuaca tiga harian yang berlaku hingga Kamis, 17 Januari 2013. Ada enam wilayah yang berpotensi hujan lebat. Keenam wilayah itu adalah Bangka dan Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, serta Papua.
Sedangkan 16 wilayah dinyatakan berpotensi mengalami hujan lebat disertai kilat dan angin kencang atau puting beliung. Beberapa wilayah tersebut adalah Lampung, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
MARIA YUNIAR