“Dua perusahaan tambang yang ditemukan oleh Menteri Lingkungan Hidup tengah beroperasi di Bukit Soeharto itu hanya sebagian kecil diantaranya,” kata Darori kepada Tempo, Selasa (30/3).
Menurut Darori, lokasi tambang kedua perusahaan tersebut ada di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Wewenang untuk kawasan itu ada pada Gubernur, tetapi kami (Kementerian kehutanan) tak bisa lepas tangan," kata Darori. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan Menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan mengatur seluruh kawasan hutan.
Darori menyatakan bahwa saat ini sudah ada tim khusus yang dikirim untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut. “Sudah ada tim yang kami kirim untuk penyelidikan ke Kalimantan Timur dan Sumatera Utara, namun kami belum bisa memberikan rinciannya” ujarnya.
Menurut Darori, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara mendapatkan “perlakuan khusus” karena pelanggaran di kedua provinsi ini relatif lebih banyak. “Di Sumatera Utara ada 16 perusahaan bermasalah,” katanya.
Sementara untuk provinsi-provinsi lain, menurut Darori Kementerian Kehutanan sudah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan Gubernur untuk menginventarisasi permasalahan kehutanan di wilayahnya. “Karena banyak kasus kehutanan bermula dari euforia otonomi daerah,” ujar Darori.
Jumat (26/3) lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta menemukan dua perusahaan tambang di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bermasalah. Menteri menyatakan akan memanggil kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan aktivitas pertambangannya.
"Perusahaan yang tadi itu berada didalam kawasan Hutan Penelitian dan Pendidikan Bukti Suharto Universitas Mulawarman Samarinda yang merupakan kawasan konservasi," kata Gusti saat meninjau lokasi tambang.
Perusahaan tambang yang bermasalah tersebut adalah PT Artha Pratama Jaya dan PT Kaltim Batu Manunggal.
Berdasarkan data Pengelola Hutan Pendidikan dan Penelitian Bukit Suharto, Universitas Mulawarman, kawasan tambang PT Artha Pratama Jaya yang masuk dalam kawasan seluas 40 hektare dan telah dieksploitasi.
Selain itu terdapat 13 perusahaan pertambangan lainnya yang lahan konsesinya terjadi tumpang tindih dengan kawasan konservasi hutan pendidikan dan penelitian Universitas Mulawarman.
PINGIT ARIA