Padahal menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo, sebelumnya produsen gula milik BUMN tersebut telah menunjukkan komitmen untuk menahan kenaikan harga gula dengan menggunakan patokan harga lelang gula Rp 6.500 per kilogram.
"Komitmen itu dibuat di depan Menteri Perdagangan dan Menteri Negara BUMN," ujarnya di sela kunjungan kerja ke kawasan distro di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/8). Departemen Perdagangan pun segera mengirimkan surat teguran kepada BUMN terkait untuk mengingatkan kembali komitmen mereka. "Rafinasi akan masuk pasar, kalau masih bandel, sekalian impor dimasukkan saja," katanya.
Dengan kisaran biaya produksi gula sebesar Rp 4.000 per kilogram, baik produsen maupun pedagang telah mengambil margin keuntungan yang terlalu besar dengan harga jual Rp 9.000 per kilogram. Harga rata-rata nasional gula hari ini mencapai Rp 9.013 per kilogram, naik Rp 25 dibanding harga kemarin yakni Rp 8.988 per kilogram.
Harga rata-rata Agustus dibandingkan Juli naik Rp 286 dari Rp 8.498 menjadi Rp 8.754 per kilogram. Kenaikan ini diduga akibat oknum pedagang yang menahan stok dan mengeluarkannya sedikit demi sedikit guna menahan harga tinggi. "Pengawasan akan ditingkatkan di distributor dan pedagang untuk melihat adanya penimbunan," ucap dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Agus Gustiar, menyetujui langkah pemerintah melakukan impor mengingat harga gula sudah terlampau tinggi. "Kami, pengusaha sepakat pemerintah impor saja, harga gula saat ini sudah tinggi sekali," tuturnya.
VENNIE MELYANI