"Nanti tergantung Menteri Keuangan mau membeli saham divestasi Newmont 2008-2009 atau tidak," kata Simon Sembiring, Staf Ahli Bidang Finansial Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam pesan pendeknya, Selasa (14/4) malam.
Jika Menteri Keuangan memutuskan tak akan membeli jatah saham perusahaan tambang itu, maka hak pembelian akan jatuh ke pemerintah daerah. Ia menjelaskan saham divestasi 2006 dan 2007 dengan jumlah 10 persen memang sudah diputuskan untuk pemerintah daerah. Sedangkan tujuh persen divestasi 2008 dan 2009 belum jelas akan dibeli oleh pemerintah pusat atau daerah.
Simon mengatakan pemerintah daerah sudah menyatakan keinginannya untuk membeli saham divestasi Newmont 2008 dan 2009. Namun sesuai keputusan arbitrase internasional, saham harus ditawarkan lebih dulu ke pemerintah pusat. Senin lalu Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di kantornya. Simon juga ikut dalam pertemuan itu.
Menurut Simon pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan apa pun. Pemerintah daerah hanya menanyakan secara langsung keputusan arbitrase yang lengkap. "Tidak ada yang diputuskan," kata mantan Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi itu.
Awal bulan ini pengadilan arbitrase internasional memenangkan gugatan pemerintah terhadap Newmont. Perusahaan tambang itu harus mendivestasikan 17 persen sahamnya, yakni 2006 sebanyak tiga persen, serta 2007 dan 2008 masing-masing tujuh persen.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji soal harga saham divestasi yang dinilai terlalu mahal. Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kemungkinan mencabut kontrak karya Newmont.
DESY PAKPAHAN