"Saya telah ambil keputusan untuk menurunkan harga Premium dan Solar.Premium menjadi 5000 dan solar 4800.Berlaku pada tanggal 15 Desember 2008 pukul 00.00 WIB," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin Rapat Terbatas di Kantor Presiden Minggu (14/12).
Hadir dalam rapat ini Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Para Menteri Kabinet Indonesia bersatu khususnya Menteri-Menteri Bidang Perekonomian.
"Ke depan, jika tren minyak cenderung turun masih dimungkinkan, akan terus dipantau, semoga kecenderungannya turun karena asumsinya permintaan turun," ujar Presiden.
Menurutnya, penurunan tersebut juga mempertimbangkan faktor subsidi. "Kita rumuskan harga BBM (bahan Bakar minyak) yang tepat dan pantas saat ini," ujar Presiden.
Penurunan ini, jelasnya, juga dimaksudkan untuk menjaga inflasi sehingga momentum pertumbuhan terjaga dan daya beli masyarakat meningkat dan sektor riil tidak terpukul krisis.
Namun, ujar Presiden, harga minyak tanah tetap dan tidak turun."Karena pertumbuhan mengait pada pengangguran mengait pada ekspor dalam hal ini daya beli dan inflasi," kata Presiden.
Sementera itu, Menteri Keuangan yang juga Penjabat Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani menambahkan, dengan kebijakan ini diharapkan beban masyarakat dan industri saat krisis ini bisa diringankan. "Kita perkirakan penurunan ini bisa menurunkan inflasi akan turun antara 0,3 sampai 0,5," kata Sri Mulyani.
Kebijakan ini, ujar dia, sudah memasukan faktor daya beli sektor riil, dampak psikologis masyarakat supaya tetap terjaga ditengah ancaman krisis global, serta alokasi anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih dapat dijaga.
"Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi dampak krisis," kata Sri Mulyani.
Namun, apabila harga minyak mentah dunia tetap dalam tingkat yang rendah, sebut Sri Mulyani, maka harga premium akan disesuaikan setiap bulan mengikuti harga minyak mentah dunia dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi antara lain nilai tukar rupiah.
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya ketidakpastian fluktuasi harga minyak mentah dunia, pemerintah menetapkan harga premium dan solar agar tidak melebihi harga awal sebelum penurunan yaitu premium maksimum Rp 6000 per liter dan harga solar maksimum Rp 5.500.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat dan insutri terlindungi dari kemungkinan harga BBM yang melonjak lebih tinggi dibandingkan kondisi saat ini.
Soal kompensasi terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum, ujar Sri Mulyani, mekanismenya akan dibicrakan dan ditetapkan Menteri Negara BUMN dan Pertamina.
"Biaya yang akan ditanggung oleh SPBU, biaya, mekanisme dan skema akan dibicarakan pihak-pihak itu sehingga persoalan langkanya BBM itu tidak terjadi lagi," kata dia.
ANTON APRIANTO | NININ DAMAYANTI