Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Masih Dianggap Surga Pencucian Uang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Nama Indonesia dalam masalah pencucian uang masih buruk. Buktinya, hasil sidang The Financial Action Task Force (FATF), satuan tugas internasional yang memerangi pencucian uang, akhir pekan lalu, tetap memasukkan Indonesia sebagai negara yang tak kooperatif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Padahal, Myanmar dan Nauru berpeluang besar keluar dari daftar hitam tersebut. Dalam sidangnya di Paris, Prancis, 20-22 Oktober lalu, anggota FATF menilai, Myanmar dan Nauru telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memberantas kejahatan pencucian uang. Namun, kedua negara itu baru bisa terbebas dari daftar hitam jika benar-benar telah mengimplementasikan aturan yang telah dibuat. Sidang tersebut juga memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap terjadinya perpindahan uang tunai dalam jumlah besar antarperbatasan yang dibawa oleh kurir untuk aksi terorisme. Menurut Presiden FATF Jean-Louis Fort, keputusan itu disetujui oleh delegasi yang mewakili 31 negara anggota. Mengenai perkembangan penanganan pencucian uang di Indonesia, Filipina, dan Cook Islands, FATF telah menerima laporannya. Untuk itu, Februari tahun depan, FATF akan melakukan kunjungan ke tiga negara tersebut guna mengkonfirmasikan efektif-tidaknya langkah-langkah yang telah mereka implementasikan. Terhadap negara-negara itu, anggota FATF belum memutuskan untuk menarik tindakan balasan, seperti membatalkan larangan melakukan transaksi dengan ketiga negara tersebut."Tetapi, rencana kunjungan merupakan pertanda bagus. Sebab, ini tahap akhir untuk keluar dari daftar negara yang tak kooperatif," ujar Vincente Aquiono, Direktur Eksekutif Lembaga Antipencucian Uang Filipina. Harapan serupa disampaikan oleh Ketua Pusat Pemantauan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, pekan lalu. Dia berharap Indonesia akan keluar dari daftar hitam pada Februari tahun depan. Indonesia masuk dalam daftar hitam negara tak kooperatif sejak 2001 bersama dengan negara-negara yang selama ini dikenal sebagai surga pencucian uang, seperti Myanmar, Nauru, Nigeria, Cook Islands, dan Filipina. Masuknya Indonesia dalam daftar hitam FATF membuat transaksi keuangan antarnegara menjadi lebih sulit. Juga tingginya premi risiko jika melakukan transaksi dengan Indonesia. "Indonesia masih sulit keluar dari daftar hitam negara pencucian uang," ujar pejabat di PPATK kemarin. Alasannya, kata dia, lebih dari separuh dari 134 bank tidak melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, belum ada kasus kejahatan pencucian uang yang diputuskan oleh pengadilan, serta belum adanya keyakinan bahwa UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bisa benar-benar mencegah tindak pencucian uang. Agar Indonesia bisa keluar dari daftar hitam tersebut, awal bulan lalu Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan baru dengan sanksi berat bagi bank yang tak melaporkan dugaan transaksi pencucian uang. Sanksi itu berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu dan penggantian manajemen bank. PPATK juga berharap kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. senilai Rp 1,7 triliun segera diproses oleh pengadilan dengan UU soal pencucian uang. heri/abn-cbs news/hindustantimes
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.


BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.


Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Ulama asal India, Ustaz Zakir Naik memberikan paparan saat berkunjung ke gedung MUI, Jakarta, 31 Maret 2017. Ustaz Zakir Naik melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka safari dakwah. ANTARA FOTO
Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.


Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Pekerja menyelesaikan penempatan alat detektor di lobby gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang akan menjadi tempat baru pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi di Bungur, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.