Keempat debitur yang akan direstrukturisasi itu, yakni PT Candra Asri, PT Tirtamas Majutama, PT Seamless Pipe Indonesia Jaya, dan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (Kodel Group).
Hasil kajian OC menunjukan bahwa PT Candra Asri Petrocemical Center (CA) melakukan dua restrukturisasi yang saling terkait, yakni restrukturisasi CA dengan jumlah hutang hingga akhir Maret 2000 lalu. Masing-masing hutang kepada BPPN 463,6 juta dolar AS dan kepada kreditur Jepang sebesar 723,6 juta dolar AS. Total hutang CA sebesar 1,187 miliar dolar AS.
Nota kesepahaman (MoU) restrukturisasi itu sudah dilakukan antara BPPN dan Marubeni, sebagai wakil dari kreditur Jepang, pada 9 Juni 2000 yang lalu. Restrukturisasi juga dikenakan kepada PP dan PT Zillion Petrochemical Industry, milik Prajogo Pangestu. Perusahaan milik Raja Kayu itu berhutang 530,5 juta dolar AS dan Rp 1,136 miliar.
Hasil kajian terhadap PT Tirtamas Majutama, OC memutuskan untuk mentransfer kepemilikan atas empat anak perusahaan Tirtamas kepada holding company yang baru, yakni Newco, di mana pada awalnya Newco ini 70 persen sahamnya dimiliki oleh BPPN.
Sedangkan total utang yang akan direstrukturisasi pada PT Seamless Pipe Indonesia Jaya (SPIJ) adalah senilai 281,21 juta dolar AS. Rencana restrukturisasi pada perusahaan ini adalah untuk menggabungkan SPIJ dengan PT South East Asian Pipe Industry (Seapi). Disebutkan pula, STIJ telah memulai pembayaran kewajiban bunga sejak 1 Mei 2001 lalu dan hal itu dilakukan tanpa menghiraukan kapan restrukturisasi itu selesai.
Terhadap PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (PKN), OC telah mengkaji perusahaan itu dan berencana untuk merestrukturisasinya. Hutang milik PKN dibagi atas tiga tahap. Tahap A, hutang sustainable 27 juta dolar AS berjangka waktu 10 tahun ditambah suku bunga pinjaman berdasarkan SIBOR plus 2 persen per tahun. Tahap B, dengan hutang senilai 68 juta dolar AS sebagai secured convertible bonds selama 10 tahun. Bunga dibayar tetap dengan tingkat suku bunga 0,25 persen pertahun dan yield to maturity 5 persen per tahun. Pada tahap C dengan hutang senilai 66 juta dolar AS sebagai konversi debt to acquity swat.
PKN ini sebenarnya telah direstrukturisasi pada tahun 1995, namun kemudian direstrukturisasi kembali dengan penandatanganan MoU antara PKN dengan BPPN tertanggal 23 Desember 2000 yang lalu. (Juke Illafi K)