TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengoptimalkan pelayanan publik, seperti konsultasi dan berbagai perizinan. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Rifky Effendi Hardijanto, standar tersebut diatur untuk mempermudah para stakeholder memperoleh berbagai pelayanan, seperti perizinan kapal, surat laik operasi (SLO), sertifikat kesehatan ikan, dan budi daya.
“PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan stakeholder, dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran, serta karantina,” ujar Rifky dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2017.
Rifky menuturkan, melalui PTSP, masyarakat dapat mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, alur atau proses yang harus dilalui, serta waktu penyelesaian layanan. Selain itu, PTSP menerima segala bentuk pengaduan, keluhan, ekspektasi, kritik, dan saran dari masyarakat. Rifky berharap PTSP bisa memperbaiki layanan di kementerian.
PTSP di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga diharapkan dapat beroperasi seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Rifky tidak ingin PTSP menjadi sekadar loket penerima berkas yang kemudian disampaikan ke masing-masing direktorat jenderal atau badan terkait. Tapi harus sudah bisa mengambil keputusan dan menimbang proses bisnis yang melekat pada perizinan atau pengaduan yang masuk.
Hal ini dilakukan untuk dapat memahami dan menerapkan ilmu PTSP secara baik dan memperkuat integrasi antara PTSP dan berbagai gerai pelayanan. Rifky juga berpesan PTSP harus bebas dari berbagai bentuk percaloan atau pungutan liar (pungli) agar terhindar dari suap dan gratifikasi. “Saya tidak ingin ada OTT (operasi tangkap tangan) di sini,” ujar Rifky.
Rifky berharap PTSP dapat merangkum semua persyaratan, biaya, dan lamanya proses masing-masing 54 dokumen yang dikeluarkan PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian mengumumkannya melalui surat edaran, website resmi, dan berbagai media sosial yang dimiliki kementerian. Hal ini diperlukan untuk menjaring partisipasi publik demi pelayanan kementerian yang lebih baik.
LARISSA HUDA