TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018 ditetapkan sebesar Rp 5,7 triliun.
Angka tersebut naik sekitar 21,3 persen dari anggaran DPR tahun lalu Rp 4,7 triliun. Meski demikian, penetapan tersebut lebih rendah dari usulan DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga, yang mengusulkan kenaikan anggaran hingga mencapai Rp 7,2 triliun.
Baca: Menjelang Pemilu 2019, Anggaran DPR Diusulkan Naik 70 Persen
“Enggak jadi. Itu kan usulannya DPR. Pemerintah kan sudah punya posisi di Rp 5,7 triliun itu,” katanya di Kementerian Keuangan, Jumat, 18 Agustus 2017.
Menurut Askolani, boleh saja setiap kementerian atau lembaga mengusulkan anggaran. Namun pemerintah akan melihatnya sesuai dengan kemampuan fiskal. “Mekanismenya ada. Contohnya TNI. Itu usulannya bisa Rp 150 triliun, tapi hanya dikasih segitu (tidak sampai Rp 150 triliun). PU juga bisa minta lebih, tapi dikasih gitu. Sebab, kita kan harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal,” ujarnya.
Simak: DPR Minta Rp 7,25 Triliun untuk Tahun Anggaran 2018
Namun demikian, pemerintah tetap membuka diskusi untuk membahas lebih lanjut mengenai kemungkinan penambahan anggaran. “Nanti semua didiskusikan. Kalau memang ada ruang, ada space, mungkin diakomodasi di pembahasan. Namun, kalau tidak ada ruang, ya, adanya segitu. Kita ada limitnya kan,” tuturnya.
Ia menambahkan, usul anggaran DPR itu juga tidak termasuk usul pembangunan apartemen di kawasan Taman Ria Senayan. “Enggak ada. Kami enggak pernah bahas itu. Proposal itu belum ada,” ujarnya.
DESTRIANITA