TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemerintah sepakat bahwa produksi garam nasional belum pulih sehingga dibutuhkan pasokan melalui impor. Karena itu melalui Tim verifikasi sedang memperhitungkan angka pasti berapa angka impor yang dibutuhkan.
“Ini perlu perhitungan matang, berapa yang dipasok dari impor. Itu sedang dikoordinasikan dengan KKP. Itu akan diputuskan dalam rapat pleno pada hari Jumat ini,” tutur Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Juli 2017.
Tim verifikasi ini terdiri atas Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Simak: Harga Garam Melonjak, Perajin Ikan Asin di Tegal Tutup Sementara
Dalam proses impor nanti, PT Garam sebagai satu-satunya penerima mandat dari pemerintah untuk melakukan impor terlebih dahulu akan meminta rekomendasi dari KKP. KKP akan mereview kebutuhan garam melalui pertimbangan kapan masa panen garam nasional akan didlakukan, sehingga akan keluar gambaran berapa banyak garam yang seharusnya didatangkan dari luar negeri.
KKP selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada PT Garam untuk selanjutnya dibawa ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin resmi impor garam. “Penentuan kuotanya itu dipimpin KKP. Nanti KKP akan mereviww panen kapan, sehingga nanti yang diimpor berapa banyak akan tahu,” ucap Oke.
Oke menerangkan, langkanya garam di pasaran saat ini memang terpengaruh oleh kondisi cuaca yang tidak mendukung untuk pembuatan garam. Hal tersebut yang mengakibatkan petani garam gagal panen, karena cuaca yang buruk. “Ini cuaca belum bagus, masih hujan. Kalau kualitas garam nasional itu tergantung proses pengolahan,” kata dia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.
"Karena adanya anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional," kata Brahmantya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan diketahui akan memberikan izin impor kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Garam konsumsi yang dimaksud adalah garam dengan kadar natrium klorida (NaCl) paling sedikit 97 persen yang digunakan industri garam konsumsi beryodium.
Menurut Brahmantya, ke depannya pemerintah akan menyesuaikan definisi kadar NaCl garam konsumsi, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014. Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Brahmantya, juga sedang menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pengendalian impor komoditas pergaraman.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan petambak produksi garam.
DESTRIANITA | DIKO OKTARA