TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terkait program perhutanan sosial hari ini. Dalam rapat tersebut, pemerintah mempersiapkan daftar lokasi perhutanan sosial untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo usai Lebaran.
Baca: Menteri Siti: Taman Nasional Sebangau Contoh Pengelolaan Gambut
"Kami sudah menyiapkan lokasi yang statusnya sudah clear and clean untuk dilaporkan kepada Presiden. Kemudian Presiden memilih urut-urutannya untuk di-launching. (Launching) termasuk juga pemberian sertifikat tanah," kata Darmin di kantornya, Kamis, 22 Juni 2017.
Dalam implementasinya, pemerintah menargetkan lahan untuk program perhutanan sosial dapat mencapai 12,7 juta hektare. Hingga akhir tahun ini, menurut Darmin, target tersebut tidak akan terpenuhi seluruhnya. "Sampai akhir tahun mungkin 600 ribu hektare," ujarnya.
Nantinya, program perhutanan sosial ini akan dipayungi dengan Peraturan Presiden. Menurut Darmin, Perpres baru akan diproses setelah Lebaran. Untuk operasionalisasi program tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri terlebih dahulu.
Dalam aturan itu, perhutanan sosial harus diusahakan secara klaster. Dalam satu klaster, 10 persen tanaman yang ada bisa digunakan sebagai bahan pangan masyarakat setempat dan sisanya tanaman untuk dijual. "Masanya 35 tahun. Tapi setiap lima tahun dievaluasi," tutur Darmin.
Apabila kinerja dari penggarap perhutanan sosial tersebut tidak bagus bahkan melakukan wanprestasi, menurut Darmin, hak pengelolaan lahan yang diberikan akan ditarik. "Wanprestasi itu dalam pengertian tahu-tahu disewakan sama dia ke orang lain," katanya.
Selain itu, akan terdapat pendampingan dan offtaker bagi penggarap perhutanan sosial. Offtaker itu diperlukan agar produk-produk perhutanan sosial itu dapat langsung dibeli. "Bisa dari BUMN, bisa dari swasta. Kami sudah bicara dengan perusahaan-perusahaan besar kita," ujar Darmin.
Sebagai modal kerja, menurut Darmin, penggarap perhutanan sosial akan didukung dengan pemberian kredit usaha rakyat (KUR). "Bibit tidak dibagi-bagi. Mereka beli, kami kasih kredit. Supaya perusahaan pembuat bibit juga berkembang," kata Darmin.
Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan.
Baca: Dua Kementrian Diminta Tidak Rebutan Kelola Kawasan Konservasi
Terdapat 24 lokasi yang akan menjadi perhutanan sosial. Lokasi-lokasi itu tersebar di Probolinggo, Pemalang, Purwakarta, Bandung Selatan, Garut, Bogor, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Musi Rawas, Pelalawan, Bangka Belitung, Karawang, Subang, Indramayu, Lebak, Pandeglang, Serang, dan Sulawesi Tengah.
ANGELINA ANJAR SAWITRI