TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyanggupi permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar pemerintah mematok rasio pajak (tax ratio) sebesar 13 persen tahun depan.
“Kalau dari tax ratio dalam arti luas itu bisa tercapai,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa, 6 Juni 2017.
Tapi jika dalam arti sempit terhadap tax ratio yakni hanya melihat faktor penerimaan pajak, menurut Sri Mulyani, harus memperhatikan data soal rasio pajak tahun 2016 yang sebesar 10,3 persen. “Untuk menaikkan setiap tahun, kami akan melihat potensi perekonomian."
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR, Selasa pekan lalu, Cucun Syamsurizal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan usulan agar pemerintah menaikkan target tax ratio tahun depan.
Baca: THR Cair Pekan Depan, Gaji Ke-13 Dicairkan Juli
Cucun menyebutkan dibutuhkan upaya yang lebih dari pemerintah untuk mewujudkan penerimaan terutama karena melihat tax ratio yang stagnan. “Sehingga PKB mendorong pemerintah untuk meningkatkan tax ratio mencapai 13 persen," katanya akhir Mei lalu.
Untuk meningkatkan tax ratio agar lebih baik lagi, kata Sri Mulyani menyatakan, dibutuhkan sejumlah strategi, salah satunya adalah memenuhi kelengkapan data perekonomian. "Kami perlu memahami siapa-siapa pembayar pajak di Indonesia, sektor-sektor ekonomi mana saja yang memiliki potensi baik, yang selama ini mungkin belum mengkontribusikan pajak cukup banyak," katanya.
Seluruh upaya yang ditempuh itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan reformasi perpajakan. Namun, untuk target penerimaan pajak tahun ini kata dia belum akan direvisi. "Kami akan lihat dulu dan saya dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak akan terus menyisir di mana letak potensinya, di mana risikonya," ucap Sri Mulyani.
GHOIDA RAHMAH