TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan angkat suara perihal telah terbitnya aturan baru mengenai akses data nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan atau AEOI (automatic exchange of information).
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, penerbitan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tersebut tak terhindarkan.
"Karena sudah jadi kesepakatan dunia perihal keterbukaan akses perbankan untuk perpajakan. Perpu itu pada 8 Mei sudah diundangkan," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca: Sri Mulyani: Draft Perpu Pertukaran Data Pajak di Meja Presiden
Pramono mengatakan pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut atas penerbitan aturan baru itu. Salah satunya koordinasi antarbadan keuangan Indonesia, seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
Baca: Perppu AEoI Terbit, Ditjen Pajak Berhak Akses Data Keuangan
Selain itu, Pramono menuturkan pemerintah akan melobi anggota atau fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak aturan tersebut. Hal itu, kata ia, tak terhindarkan mengingat sidang paripurna DPR akan digelar Jumat mendatang dan pasti akan menyinggung perpu tersebut.
"Aturan sudah disampaikan sebagai bagian dari pengumuman dalam lembaran dan diundangkan," ujar Pramono.
Terakhir, Pramono menyatakan aturan baru ini akan bermanfaat bagi bangsa dan negara, apalagi untuk dunia usaha. Karena itu, ia yakin aturan AEOI ini akan didukung. "Yang tidak mendukung mungkin ketakutan karena terlalu banyak yang disimpan," katanya.
ISTMAN M.P.