Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jasa Raharja Percepat Klaim Korban Meninggal  

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.youtube.com
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.youtube.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan pihaknya terus melakukan perbaikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara. 

Salah satunya untuk pelayanan santunan terhadap korban meninggal dunia. Menurut Budi, waktu penyelesaian klaim untuk korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu dua hari delapan jam. 

"Ini juga berkat kerja sama dengan Polri yang sangat cepat. Bahkan dalam 3-4 jam mereka langsung datang ke titik kecelakaan, lalu kami lihat data di Dukcapil, misal yang meninggal A, kita cek data istrinya, dan kami selesaikan santunannya. Rata-rata setelah dua hari delapan jam selesai," ucap Budi dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Ini Alasan Kenaikan Santunan Jasa Raharja Baru Berlaku 1 Juni 

Adapun untuk kecelakaan di tempat dengan korban luka-luka, Budi mengaku pihaknya dapat menyelesaikan santunan dalam waktu satu hari dengan kecepatan penyelesaian administrasi di kantor selama 35 menit. "Sebanyak 70 korban luka-luka tidak perlu lagi ke rumah sakit, karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja,” kata Budi. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010.2008 mengatur besaran nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara. Untuk santunan korban meninggal jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 25 juta untuk kecelakaan darat/laut, dan udara sebesar Rp 50 juta, dengan santunan penguburan sebesar Rp 2 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu untuk korban kecelakaan cacat tetap akan diberikan santunan maksimal hingga Rp 25 juta untuk kecelakaan di darat/laut, dan kecelakaan udara dengan besaran santunan maksimal Rp 50 juta. Untuk korban luka akan diberikan santunan perawatan Rp 10 juta untuk kecelakaan baik darat maupun laut, dan kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta. 

Simak: Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Untuk mendukung peran Jasa Raharja memenuhi tanggung jawab memberikan jaminan perlindungan, masyarakat memiliki kewajiban membayar iuran wajib yang merupakan bagian dari komponen ongkos angkut sesuai dengan karcis/tiket yang sah setiap perjalanan menggunakan angkutan umum. Juga dengan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun di kantor Samsat. 

"Sekarang sudah ada kantor Samsat, jadi boleh dibayar di sana, boleh juga dibayar lewat bank. Lalu ada iuran wajib juga yang dibayar pengusaha penyelenggara transportasi, seperti Garuda dan Pelni. Jadi tak ada hambatan untuk iuran wajib," ujar Budi. 

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

11 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

13 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

31 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

49 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

49 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

49 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

49 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

52 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.