Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015.  Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengimbau para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar segera membayar tunggakan royalti dan iuran hasil tambang. Pemerintah bakal mencabut izin mereka jika tunggakan tersebut belum lunas pada akhir bulan ini. “Yang ngasih izin itu daerah. Kami usulkan ke pemerintah daerah. Rekomendasi dari kami setelah 31 Maret itu,” ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Jonson Pakpahan, kepada Tempo, Senin, 13 Maret 2017.

Sampai hari ini, Jonson mencatat ada lebih dari 2.000 pemegang izin yang belum membayar setoran pertambangan. Jumlah total tunggakan mereka mencapai Rp 3,7 triliun. “Kecil-kecil sebenarnya tunggakannya, tapi karena ribuan agak repot juga.”

Baca: Imbas Sengketa Freeport, Pasokan Tembaga Dunia Anjlok

Adapun pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) memiliki tunggakan Rp 1,2 triliun. Jonson mengklaim ancaman yang sama berlaku bagi pemegang kontrak tambang yang telat menyetor royalti.

Untuk mencegah penunggakan setoran, Kementerian Energi tengah menyusun sistem baru. Ke depan, perusahaan wajib menyetor uang jaminan sebagai syarat penjualan hasil tambang. Penambang yang ogah membayar jaminan tidak akan memperoleh izin berlayar dari syahbandar. Ketaatan membayar akan diperiksa oleh verifikator independen secara berkala. Jonson mengatakan besaran duit tersebut masih dalam pembahasan.

Jonson optimistis skema ini bisa menekan angka tunggakan. “Sistem sekarang, ada surveyor tapi LHV-nya (laporan hasil verifikasi) tidak dipakai menahan pembayaran. Makanya banyak yang nunggak.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Wapres AS ke Indonesia, Disebut Bahas Terorisme hingga Freeport

Sejauh ini, Kementerian Energi telah menyelesaikan masalah tunggakan royalti batu bara bulan lalu senilai Rp 21,85 triliun. Penunggak adalah enam perusahaan pemegang PKP2B generasi I. Perusahaan tersebut enggan membayar dengan alasan menunggu restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari Kementerian Keuangan pada 2008-2012.

Berdasarkan PKP2B generasi I pasal 11.3, Jonson mengatakan pajak yang dikenakan itu harus dikembalikan pemerintah. Sebab, berdasarkan pasal 11.2 kontrak tersebut, perusahaan hanya bisa dikenai pajak penghasilan, pajak penjualan, dan pajak daerah.

Baca: Kapal Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat, Ini Langkah Menteri Susi

Kementerian telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memastikan jumlah tunggakan yang harus dibayar perusahaan. Hasilnya, ujar Jonson, pemerintah hanya menerima sekitar 10 persen dari nilai total tunggakan. Itu pun sebagian besar masuk pos penerimaan pajak. “Kami hanya menerima hasil pemeriksaan BPKP dengan Kementerian Keuangan. Sudah ditetapkan berapa kewajibannya. Kami close.”

ROBBY IRFANY


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis, 2 Februari 2023. Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA/Rizal Hanafi
Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.


Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode Desember 2023, Semua Harga Naik

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.
Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode Desember 2023, Semua Harga Naik

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Desember 2023 mengalami kenaikan.


Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

8 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018.  (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan


Bank Mandiri, BRI dan BNI Bakal Kelola Iuran Batu Bara

11 hari lalu

Sambutan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara penghargaan keselamatan kerja minyak dan gas bumi tahun 2023 di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Bank Mandiri, BRI dan BNI Bakal Kelola Iuran Batu Bara

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Bank Mandiri, BRI, dan BNI akan ditunjuk menjadi pengelola iuran batu bara dari perusahaan pertambangan.


23 Tahun Usia Provinsi Bangka Belitung, Tata Kelola Pertambangan Timah Masih Bermasalah

11 hari lalu

Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)
23 Tahun Usia Provinsi Bangka Belitung, Tata Kelola Pertambangan Timah Masih Bermasalah

Persoalan pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum juga mampu diselesaikan meski provinsi tersebut kini sudah berusia 23 tahun.


Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

14 hari lalu

Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuntius Apostolik), Mgr. Piero Pioppo menyematkan bintang penghargaan kepada Ignasius Jonan di Kedutaan Besar Vatikan, Rabu, 15/11/2023. (Foto: HIDUP/F.Hasiholan Siagian)
Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

Paus Fransiskus memberikan penghargaan untuk tiga tokoh awam Katolik Indonesia, mereka adalah Ignasius Jonan, Lucia Maria Liando, dan Rudy Lawantara.


Ignasius Jonan Dapat Penghargaan Istimewa dari Paus Fransiskus, Ini Profilnya

15 hari lalu

Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuntius Apostolik), Mgr. Piero Pioppo menyematkan bintang penghargaan kepada Ignasius Jonan di Kedutaan Besar Vatikan, Rabu, 15/11/2023. (Foto: HIDUP/F.Hasiholan Siagian)
Ignasius Jonan Dapat Penghargaan Istimewa dari Paus Fransiskus, Ini Profilnya

Ignasius Jonan mendapatkan penghargaan istimewa dari Paus Fransiskus, ini profil eks Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan.


Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 3,48 Miliar, BPS: 42 Bulan Berturut-turut

17 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 3,48 Miliar, BPS: 42 Bulan Berturut-turut

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kinerja neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2023 yang kembali surplus senilai US$ 3,48 miliar.


Menteri ATR Siapkan Sertifikat HPL di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah

23 hari lalu

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan rencana penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di IUP PT Timah TBK saat menghadiri penandatanganan kerjasama antara PT Timah TBK dengan Badan Bank Tanah dan Kanwil BPN Bangka Belitung di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis Sore, 9 November 2023. (foto servio maranda)
Menteri ATR Siapkan Sertifikat HPL di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah

BPN mempersiapkan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.


Koalisi Bebaskan Petani Pakel Terus Bergerak, Begini Kronologi Kasus Vonis 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi

34 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Koalisi Bebaskan Petani Pakel Terus Bergerak, Begini Kronologi Kasus Vonis 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi

Koalisi Bebaskan Petani Desa Pakel terus bergerak. Mereka menganggap terjadi kriminilasasi terhadap petani berkonflik lahan dengan korporasi.