Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala BPPN Desak Keluarga Wijaya Lepaskan Sahamnya di BII

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) yang baru saja dilantik, Syafruddin Temenggung, mendesak keluarga Wijaya untuk segera melepaskan kepemilikan sahamnya di Bank Internasional Indonesia Tbk. Namun dia tidak secara tegas menyebutkan batasan waktu pelepasan saham tersebut. “Sebelum right issue dilakukan, keluarga Wijaya harus out dari BII. Keputusan itu kan sudah dibuat oleh KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan yang saya tahu, Pak Putu (I Putu Gde Ary Suta, Kepala BPPN lama) juga sudah kirimkan surat kepada keluarga Wijaya itu,” tegas Syafruddin kepada para wartawan dalam konfrensi pers, di Kantor BPPN, Jakarta, Selasa (23/4). Syafruddin mengaku, keluarga Wijaya pada prinsipnya sudah bersedia untuk melepaskan saham-sahamnya. Persoalannya, saat ini berapa harga yang akan ditetapkan untuk saham keluarga Wijaya tersebut. BPPN, kata Syafruddin, tidak akan bersedia membayar harga saham yang ditentukan keluarga Wijaya sebesar Rp 125 per saham. “Harga dipasaran itu antara Rp 25 – 30, kalau mereka minta diserahkan dengan kondisi harga Rp 125, maaf saja, enggak ada,” tegasnya. Karena itu, lanjut Syafruddin, sesuai dengan keputusan KKSK, BPPN hanya akan menilai harga saham keluarga Wijaya berdasarkan harga pasar. “Harga pasar itu juga kami awasi, tidak boleh ada orang naik-naikan harga. Jadi diawasi 60 hari kebelakang,” katanya. Sementara itu, Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manejemen Investasi (AMI) Dasa Sutantio mengatakan, valuasi aset-aset yang diserahkan keluarga Wijaya dalam rangka menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah telah selesai dilakukan. Namun nilai valuasi tersebut, kata Dasa, saat ini belum bisa diumumkan. Alasannya, masih memerlukan penelitian lebih lanjut dari BPPN, dan harus dibicarakan terlebih dahulu di forum KKSK. “Kalau bicara mengenai nilai itu kan sangat sensitif, tergantung pada kondisinya. Kondisi A, nilainya bisa A, kondisi B nilainya bisa B. Bisa mencukupi, bisa tidak mencukupi. Oleh karena itu mungkin saat ini kita belum bisa kami sampaikan. Namun kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kami umumkan ke publik,” jelasnya. Menurut Syafruddin, penyelesaian valuasi aset-aset keluarga Wijaya memang harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. Alasannya, utang Sinar Mas sangat berkaitan erat dengan utang Asia Pulp and Paper Company Limited, (APP), yang juga milik keluarga Wijaya. Saat ini, APP mempuyai utang kepada para kreditor internasional sebesar US$ 13 miliar atau setara dengan Rp 130 triliun. “You tambahin sama yang ada di MSAA itu masih kurang. Kalau yang di MSAA ditambahin dengan di MRNIA dan APU itu baru sama dengan (utang) APP dan Sinar Mas Group,” kata Syafruddin menggambarkan betapa besar utang yang dimiliki keluarga Wijaya. (Dicki Subhan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

8 menit lalu

Panitia menggelar konferensi pers Munas Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) 2024 di Hotel Alana Solo, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.


Gina S. Noer dan Maudy Ayunda Kolaborasi Garap Film KHD Berkisah Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

10 menit lalu

Maudy Ayunda dan Gina S. Noer saat media gathering pengumuman akan menggarap film KHD Ki Hadjar Dewantara. Foto: TEMPO| Yuni Rohmawati.
Gina S. Noer dan Maudy Ayunda Kolaborasi Garap Film KHD Berkisah Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

Film KHD merupakan debut Gina S. Noer dalam menggarap film bertema sejarah dan Maudy Ayunda sebagai produsernya.


Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

23 menit lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

27 menit lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Tidak Takut Pakai Pakaian Motif, Ini Tips Ala Andien

31 menit lalu

Andien/Foto: Instagram/Andien
Tidak Takut Pakai Pakaian Motif, Ini Tips Ala Andien

Penikmat fashion Andien Aisyah memberikan beberapa tips padu padan warna dan motif pakaian agar tetap enak dilihat dan tidak membosankan.


Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

32 menit lalu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memeriksa kondisi jemaah haji dalam gladi posko pelaksanaan haji 1445H/ 2023 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Gladi posko yang diikuti 1.120 petugas PPIH Arab Saudi tersebut untuk mengecek dan memantapkan kesiapan saat puncak pelaksanaan haji 2024 di Arab Saudi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

Suhu di Tanah Suci diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Jemaah haji diimbau untuk dapat beradaptasi agar terhindar dari heat stroke.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

35 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

42 menit lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.


Seperti Lovely Runner 4 Drama Korea ini Usung Tema Perjalanan Waktu

46 menit lalu

Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok dalam poster drama Lovely Runner. Dok. Vidio
Seperti Lovely Runner 4 Drama Korea ini Usung Tema Perjalanan Waktu

Drama dengan tema perjalanan waktu seperti Lovely Runner memiliki daya tarik tersendiri