Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani: PP 72 Soal PMN BUMN Tak Kurangi Wewenang DPR

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tidak mengurangi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan. "PP tersebut pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 44 Tahun 2005 yang terkait dengan pembentukan induk usaha (holding) BUMN," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Februari 2017.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani menanggapi pertanyaan Komisi Industri, Perdagangan, dan BUMN DPR yang dilontarkan kemarin. Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan kemarin, Komisi VI menanyakan perihal beleid yang mengatur tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara (BUMN) dan perseroan terbatas.

Lebih jauh, Sri Mulyani menyatakan PP tersebut pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 44 Tahun 2005 yang terkait dengan holding BUMN.

Baca: Menteri Darmin: Sebaran KUR Berpusat di Jawa

Dalam aturan itu, pengalihan atau inbreng saham dalam rangka pembentukan holding BUMN tidak perlu lagi melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebab, pembentukannya telah melalui mekanisme APBN dan mendapatkan persetujuan dari DPR. "Sehingga telah berstatus kekayaan negara yang dipisahkan,” ucap Sri Mulyani.

Berdasarkan pasal 2A ayat 2 PP tersebut, kekayaan negara yang dipisahkan adalah saham milik negara pada BUMN yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga sebagian besar saham tersebut dimiliki BUMN lain. BUMN tersebut kemudian menjadi anak perusahaan dengan ketentuan bahwa negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan tersebut, menurut Sri Mulyani, dimaksudkan agar negara tetap memiliki kontrol terhadap hal-hal yang strategis meskipun statusnya bukan lagi BUMN. “Meskipun status BUMN tersebut berubah menjadi anak perusahaan pada holding, DPR masih tetap memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” tuturnya.

Baca: Jabatan Apa yang Paling Diincar di Seleksi Komisioner OJK?

Beberapa waktu terakhir, PP Nomor 72 Tahun 2016 dikritisi karena dianggap melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN. Apabila sebelumnya dua hal itu harus dilakukan melalui persetujuan DPR, PP baru ini dinilai sebagian anggota Dewan tidak menyebutkannya.

Menurut sejumlah politikus di DPR, pelonggaran tata cara penyertaan modal negara tersebut berpotensi menimbulkan masalah karena penyertaan modal negara atau pengalihan kekayaan pada BUMN tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan DPR. Padahal, menurut mereka, peran pengawasan oleh DPR sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.


Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

23 jam lalu

Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 Oktober 2023. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

4 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.